KARIMUN, Beritategas.com — Masih adanya warga yang belum pernah sekalipun menerima bantuan pemerintah menjadi sorotan di Kabupaten Karimun. Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Kasta Rizalta, memberikan penjelasan lengkap dalam wawancara yang dilakukan di ruang kerjanya pada hari ini, Jumat (28/8/2026).
Kasta Rizalta menyampaikan bahwa seluruh penyaluran bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan satu sumber data tunggal, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) yang datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penentuan siapa yang berhak menerima bantuan tidak ditentukan sembarangan, melainkan melalui sistem desil yang mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Ada jenjang desil satu sampai desil sepuluh. Desil satu, dua, tiga itu golongan yang sangat miskin, miskin, dan rentan miskin. Semakin tinggi angka desil, semakin baik tingkat kesejahteraannya. Misalnya pegawai negeri bisa berada di desil delapan atau sembilan,” jelas Kasta Rizalta.
Data Diusulkan dari Tingkat Bawah, Bukan Dinas Sosial
Kasta Rizalta menegaskan bahwa Dinas Sosial bukan pihak yang menentukan atau memasukkan data warga secara langsung. Semua data awal diusulkan dari tingkat Kelurahan dan Desa, di mana operator kelurahan, dibantu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), melakukan survei langsung ke rumah warga, mencatat penghasilan, kondisi tempat tinggal, dan data lainnya sebelum dimasukkan ke sistem pusat.
“Yang menentukan desil itu bukan Dinas Sosial. Pengusulan datang dari kelurahan. Operator kelurahan yang memasukkan data hasil survei ke masyarakat, termasuk foto rumah dan kondisi ekonominya. Jadi bukan kita di dinas yang menentukan dari atas,” ungkapnya.
Warga Berhak Mengecek & Mengajukan Perubahan Data
Jika warga merasa belum menerima bantuan padahal kondisinya layak, Kasta Rizalta menegaskan masyarakat punya hak penuh untuk mengecek dan mengusulkan perubahan data. Langkahnya dimulai dari kantor kelurahan atau desa setempat. Jika belum puas, warga bisa datang langsung ke Dinas Sosial untuk dicek status desilnya.
“Kalau merasa tidak mampu, bertanyalah ke kami. Kami cek desilnya dulu. Kalau desilnya terlalu tinggi, berarti belum memenuhi syarat. Harus memperbaiki data dan meyakinkan pihak kelurahan melalui survei ulang. Pembaruan data pun tidak instan, bisa memakan waktu dua hingga tiga bulan, dan desil bisa berubah naik maupun turun,” ujarnya.
Dinas Sosial Hanya Fasilitator
Kasta Rizalta juga mengingatkan bahwa Dinas Sosial berperan sebagai fasilitator, bukan penentu utama. Penentuan akhir tetap berada di sistem pusat Kementerian Sosial. Petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan yang bekerja membantu proses ini juga bertanggung jawab kepada pusat.
“Intinya: semua berbasis data dan desil. Warga punya hak untuk bertanya, mengusulkan, dan jika tidak puas, ada jalur resmi yang bisa ditempuh. Kami di sini untuk melayani dan memastikan data yang akurat,” pungkas Kasta Rizalta.















