Sat Resnarkoba Polres OKU Timur Ungkap Kasus Narkotika, 2 Pria dan BB Diamankan

OKU TIMUR, Beritategas.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melalui Sat-Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur, Polda Sumsel. Dari pengungkapan kasus ini dua pria diamankan pada penggerebekan sebuah rumah di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Rabu (12/8/2026).

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DK (43), warga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, dan SR (33), warga Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, petugas Sat-resnarkoba berhasil menyita 35 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,49 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Selain Barang Bukti (BB) diduga sabu, petugas turut mengamankan satu buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik, satu unit hand phone, satu helai celana jeans pendek warna biru, serta satu buah kotak kecil.

Kapolres OKU Timur AKBP. Dr. Lalu Hedwin Hanggara didampingi kasat Narkoba AKP. Guntur Iswahyudi SH serta Kanit 1 IPDA. Iman Setiawan SH, Minggu (16/8/2026), menerangkan, Kasus tersebut terungkap setelah anggota Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur mendapat informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkotika.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA. Iman Setiawan, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah memperoleh informasi yang cukup dan memastikan dugaan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada Rabu malam.

Saat penggerebekan, petugas menemukan dua pria berada di bagian dapur rumah dan langsung mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan 35 paket diduga sabu beserta satu buah sekop kecil yang disimpan di dalam kotak kecil pada kantong celana jeans yang dikenakan salah satu tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DK mengakui bahwa barang haram diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial CK, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Satres Narkoba Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Pewarta: Liswan
Editor : Firman

banner 300x250
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses