Warga Pangkalan Kerinci Timur Bangkit! Bantah Keras Tuduhan Pungli, Tegaskan Cinta Lingkungan dan Negara

PELALAWAN, Beritategas.com – Masyarakat Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, tengah menjadi sorotan usai beredarnya informasi yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait program pengelolaan sampah mandiri yang dijalankan warga secara swadaya. Tuduhan tersebut sontak membuat warga geram dan merasa dilecehkan atas inisiatif murni yang mereka bangun demi lingkungan yang bersih dan sehat.

Ketua Pokmas Gaul, Ade Saputra, bersama seluruh Ketua RT dan RW di Aula Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, memimpin rapat yang bertema, ‘Pokmas Gaul Cinta Republik Indonesia, Pokmas Gaul Cinta Lingkungan yang Sehat dan Bersih’. Sabtu (31/5).

Bacaan Lainnya

Kelompok masyarakat yang akrab disapa “Pokmas Gaul” bersama seluruh warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dengan tegas membantah adanya praktik pungli dalam program tersebut. Mereka menegaskan bahwa iuran sukarela sebesar Rp10.000 per bulan dari setiap rumah bukanlah pungutan liar, melainkan wujud partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program pemerintah. Bahkan ribuan ton sampah sudah diangkut oleh Pokmas Gaul ke TPA dalam jangka 3 bulan setelah terbentuknya Pokmas Gaul.

“Ini murni dari kami, warga! Kami cinta Indonesia, cinta lingkungan. Tidak ada satu rupiah pun yang disalahgunakan. Semua untuk pengelolaan sampah yang selama ini menjadi beban bersama. Terkait retribusi sampah Rp. 10.000 yang di atur dalam Perda juga kami tidak ketinggalan membayarnya setiap bulan untuk Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pelalawan (PAD), tetapi hasil musyawarah kami untuk membayar Rp. 10.000 di luar PAD kenapa di permasalahkan. Wajar saja jika ada diantara warga yang tidak setuju. Dan tidak pernah dipaksakan, tetapi diperlukan hal ini untuk mengungkapkan kepentingan umum. Harus dipahami bersama Kesepakatan atas Azas Musyawarah Mufakat seharusnya setiap orang wajib mengerti,” tegas Andohar, salah satu warga dalam rapat itu.

Program ini bahkan diketahui dan didukung penuh oleh pihak kelurahan, sebagai solusi inovatif warga terhadap persoalan sampah yang kian menggunung. Inisiatif ini terbukti membantu meringankan beban kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, yang selama ini harus menghadapi keterbatasan dalam penanganan sampah di wilayah padat penduduk tersebut.

Namun sayangnya, munculnya pemberitaan miring di beberapa media online telah menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Padahal, program ini adalah contoh nyata kolaborasi masyarakat dan pemerintah lokal yang patut diapresiasi, bukan dicurigai.

Ketua Pokmas Gaul mengungkapkan Kehendak bersama masyarakat, partisipasi, dan rasa cinta kepada kelompok swadaya masyarakat.

“Kami POKMAS GAUL menyampaikan hasil musyawarah swadaya murni adalah :

1. Bahawa Pokmas Gaul kami bentuk berdasarkan Sila Ke 4 Panca sila,
2. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD khususnya dalam pembentukan Pokmas, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang LKK, yang berbunyi bahwa Ketua RT dan RW dapat menggerakkan swadaya murni masyarakat atau prinsip gotong royong dalam sosial lingkungan dan masyarakat,
3. Surat Bupati Pelalawan Nomor KPPS.900.1/Bapenda/2025/51 salah satu poin dijelaskan bahwa masyarakat kelurahan diberi ruang untuk berswadaya, bergotong-royong demi lingkungan lebih baik,
4. Berita Acara Pembentukan Pokmas Gaul, dan SK Lurah,
5. Notulen kesepakatan warga atau setiap rumah yang berswadaya tanpa unsur keterpaksaan.
6. Pokmas Gaul mengangkut sampah 1 kali seminggu, maksimal 2 kali seminggu.

“Kami warga berswadaya atau gotong royong untuk lingkungan menolak dengan keras untuk diberhentikannya swadaya GAUL (Gerakan Bersama Untuk  Lingkungan) serta menolak  dugaan pungli yang ditujukan kepada pengurus GAUL dan anggota GAUL,” tegasnya.

“Swadaya ini adalah murni keinginan  kami untuk menghadirkan solusi dengan optimalisasi pengangkutan sampah. Kami tegaskan bahwa swadaya kami berjumlah Rp. 10.000 dan retribusi ke daerah Rp. 10.000 dengan mekanisme yang berbeda.

Lanjutnya, retribusi adalah wajib berjumlah Rp.10.000 ketika DLH melakukan pengangkutan sampah dengan baik. Sedangkan swadaya Rp10.000 adalah untuk sewa angkutan, tenaga kerja BBM, operasional  lapangan, dan gotong royong darurat untuk masyarakat,” Pungkasnya.

Pokmas Gaul dan warga kini menyerukan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk lebih peka dan mendukung inisiatif-inisiatif positif seperti ini, agar tidak mematikan semangat gotong royong dengan stigma dan tuduhan yang tak berdasar, yang telah dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu yang kerap menuduhkan hasil kesepakatan swadaya murni masyarakat sebagai tindakan yang tidak berdasar dan terancam sebagai perbuatan pidana.

“Kalau bukan kita yang jaga lingkungan kita, siapa lagi? Kalau semua dianggap pungli, maka ke depan warga bisa takut berinisiatif. Negara ini dibangun dari swadaya, dari gotong royong. Jangan sampai rasa cinta kami terhadap negeri ini malah dicurigai,” tambah Surya, selaku RT setempat.

Kini masyarakat berharap, agar semangat partisipatif warga yang dicontohkan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan lingkungan berbasis komunitas.

Pewarta: Ofelius Gulo
Editor : Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses