SEKAYU, Beritategas.com – Sejumlah warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menyampaikan keluhan terkait aktivitas tambang pasir (Galian C) di wilayah mereka. Aktivitas tersebut diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya longsor di bantaran Sungai Musi yang kini mengancam permukiman dan infrastruktur desa.
Suwandi, tokoh masyarakat Desa Kasmaran, pada Rabu (6/8/2025), mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, aktivitas tambang tersebut tidak memberikan manfaat bagi warga dan justru menimbulkan kerugian.
“Kami tinggal di pinggir Sungai Musi, sering terjadi longsor. Jalan desa rusak bahkan sempat putus. Tambang ini tidak ada untungnya bagi kami. Anehnya, bagaimana izin bisa keluar dari provinsi kalau tidak ada izin lingkungan? Kami sudah lapor ke kabupaten, tapi tak ada hasil,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Kasmaran, Fahrurozi, saat ditemui Senin (21/7/2025), lalu mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dampak negatif yang ditimbulkan.
“Warga sudah pernah menyampaikan keberatan dan meminta solusi. Kami tegaskan, Pemerintah Desa Kasmaran belum pernah memberikan izin terhadap usaha tambang pasir itu,” ujar Fahrurozi.
Di sisi lain, Suhardi selaku pemilik usaha tambang pasir membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan usahanya telah mengantongi izin.
“Izin kami lengkap, bahkan sampai dari provinsi Sumsel,” katanya singkat.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan bahwa kondisi longsor di bantaran Sungai Musi cukup memprihatinkan. Jalan desa terputus, dan beberapa rumah warga berada dalam potensi risiko kerusakan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penanganan maupun status perizinan tambang tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas demi keselamatan dan perlindungan masyarakat yang terdampak.
Pewarta: Reki
Editor : Firman