Walikota Jambi Siap Tindak Tegas Pelanggar Mudik

  • Whatsapp

JAMBI – Dalam menyikapi penyebaran Covid-19 di Kota Jambi, mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah ditiadakan. Walikota Jambi, H.Syarif Fasha telah menerbitkan Surat Edaran(SE) Nomor : 05/HKU/EDR/2021 Tentang ditiadakannya mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Pada edaran tersebut tertuang, jika terdapat atau ada warga yang melakukan mudik tanpa dokumen administrasi perjalanan maka akan dikarantina selama 5 hari.

Bacaan Lainnya

“Warga yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan maka lurah melalui Posko PPKM Mikro tingkat kelurahan dapat melakukan karantina selama 5 x 24 jam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan biaya selama karantina akan dibebankan kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan,tegas Kadis Kominfo Kota Jambi,” Nirwan. Senin (25/4/2021).

Masih kata Nirwan, dalam surat edaran itu juga disebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI,Polri maupun penyelenggara pemerintah lainnya beserta dengan anggota keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama menjelang masa peniadaan mudik yang ditetapkan sejak tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 mendatang.

Sambungnya, di samping itu pasca masa peniadaan mudik antara 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 dan peniadaan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Bila masih melakukan pelanggaran terhadap larangan mudik sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran(SE) maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nirwan.

Lanjutnya, perjalanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah hanya dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan perjalanan dalam keperluan mendesak non mudik diantaranya bekerja atau perjalanan dinas,” kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka cita atau keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang disertai atau dilengkapi dengan surat keterangan dari lurah setempat,” kata Kadis Kominfo Kota Jambi, Nirwan.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.