Tim Tipidter dan Rajawali Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Gelandang Pelaku BBM Illegal

  • Whatsapp

MUARO JAMBI – Operasi GIAT patroli yang dipimpin oleh KBO Reskrim dan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, berhasil menggelandang dua unit mobil truk yang diduga mengangkut Minyak Mentah/Minyak Bumi tanpa Izin dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Khoirunnas, SH melalui Kasubag Humas, AKP. Amradi, SE menyampaikan, tersangka yang melakukan aktivitas ini melanggar pasal 480 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan atau barang siapa yang mengangkut sesuatu benda yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas AKP. Amradi, SE kepada beritategas.com, Rabu (13/01/2021).

Masih dalam penuturan Kasubag Humas, AKP. Amradi, SE, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap para pelaku di tempat yang sama yakni di Rt. 09 Desa Sidomulyo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Tersangka: 1. Joko Susilo, 25, Islam, sopir, RT.9 Desa Bungku, Kecamatan Bajing, Kabupaten Batang hari, 2. Warsito, 48, Islam, sopir, RT.7 Desa Bungku, Kecamatan Bajing, Kabupaten Batang hari, 3. Masri Effendi, 40, Islam, Sopir, RT.1 unit 1 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi yang melakukan penangkapan yakni, IPDA Yoga P Mukti, S.Tr.K, IPDA Jerry Tambunan, S.Tr.K, AIPTU Jepri, S.H, AIPDA Syahruddin. S.H, BRIPKA Beni C.M, BRIPKA Ari Yudistrira, BRIPTU M. Ridwan

“Pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira Pukul 17.00 WIB, Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Muaro Jambi dan Kanit Pidsus Polres Muaro Jambi melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, pada saat melintasi RT.09 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, melihat 1 (satu) unit mobil Merk Hino Jenis Dutro warna Hijau bak Hitam dengan No.Pol : BH 2808 YX , dan selang waktu yang sama juga mendapati 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning nopol BH 8715 BU yang diduga membawa minyak mentah iilegal, saat dihentikan mobil tersebut ternyata benar didapatkan bahwa mobil tersebut membawa minyak mentah ilegal dari Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari dengan tujuan untuk dijual ke gudang pemasakan minyak di Desa Bedeng Arang Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel,” kata AKP. Amradi, SE.

“Tim Rajawali akhirnya menggelandang para pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Muaro Jambi guna penyidikan dan proses lebih lanjut,” tegas AKP. Amradi, SE.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.