JAMBI, Beritategas.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi telah berhasil mengamankan buronan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO atas nama Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur terjerat Kasus penipuan Pasal 378 KUHPidana.
Setelah lama buron, DPO Penipuan Kejari Jambi akhirnya dibekuk pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.
Bahwa Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016, DPO atas nama Sanggam Parapat Als Sanggam bin Saur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPIDANA dan dalam putusan tersebut yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan.
”Setelah dilakukan penangkapan/pengamanan, selanjutnya DPO atas nama Sanggam Parapat Alias Sanggam Bin Saur sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dibawa oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejari Jambi”.
”Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 14.35 Wib DPO atas nama Sanggam Parapat alias Sanggam Bin Saur diberangkatkan/ dibawa ke Jambi oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Lapas Klas IIA Jambi”, tulis Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi. Rabu (06/08/2025).
Kepala Seksi Intelijen, Afriadi Asmin, S.H., M.H. melalui Noly Wijaya Kasi Penkum Kejati Jambi menyatakan bahwa “penangkapan dan pengamanan terhadap DPO ini mengisyaratkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan/buronan yang telah diputus oleh Pengadilan dan agar seluruh DPO Kejaksaan Negeri Jambi untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Noly Wijaya.
Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman