TIM Rajawali dan KBO Sat reskrim Polres Muaro Jambi Ciduk Pelaku Curanmor

  • Whatsapp

MUARO JAMBI – Tim Rajawali dan KBI Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan RF (24) warga Lorong Pesantren RT.26, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dan AS (31) warga Dusun Dano Rayo RT.03, Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H melalui Kasubag Humas, AKP. Amradi, SE membenarkan adanya peristiwa dan/atau kejadian penangkapan terhadap oknum yang diduga pelaku Curanmor, Senin (8/2/2021).

Masih kata AKP. Amradi, SE, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat RT.01, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada pada 6 November 2020 lalu oleh Masmuan selaku korban Curanmor.

Sambungnya, kronologis kejadiannya adalah pada Jumat tanggal 6 November 2020 korban bersama isterinya, Siti Maimunah berboncengan dari rumah menuju kebun di Lorong Tanjung Nangko, RT.17 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

“Sesampainya di kebun, Sepeda motor dengan merek Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BH 3207 ZN miliknya di parkiran depan pondok kebun dengan kondisi kunci kontak (Switch) berada pada unit kendaraan bermotor roda dua sedangkan pemilik melanjutkan kegiatan bercocok tanam di lahan kebun kacang panjang,” tegas AKP. Amradi, SE.

Masih dalam penjelasan AKP. Amradi, SE, sekitar pukul 10:00 WIB, korban dan isterinya bermaksud beristirahat kembali ke pondoknya, dan baru menyadari kalau kendaraan Honda Vario warna putih miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di depan pondok kebun miliknya.

Atas kejadian yang dialaminya itu, korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial RF yang sedang berada di warung Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu.

“Pelaku diamankan oleh tim Opsnal Polres Muarojambi di warung tanpa perlawanan,” tegas AKP. Amradi, SE.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwasannya SPM tersebut digadaikan kepada AS dengan nilai sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta Lima ratus ribu rupiah) dengan tempo 1 bulan namun pelaku tidak menebus kembali spm tersebut.

Berdasarkan keterangan langsung menuju rumah AS dan didapati bahwa benar SPM Honda Vario milik korban tersebut dalam penguasaannya, dengan kondisi warna yang semula putih menjadi hitam dan Nopol yang semula BH 3207 ZN berubah menjadi BH 4373 IQ.

”Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB pelaku AS Bin Abdullah berhasil diamankan beserta BB di rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP. Amradi, SE.

Reporter ; Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.