JAMBI, Beritategas.com – Setiap orang memiliki hak yang diatur dalam hukum yang harus diketahui, dipahami, dan diperjuangkan. Dengan memahami hak, para santri bisa menjadi lebih berdaya dalam menghadapi permasalahan hukum di kehidupan sehari-hari. Melalui Pengabdian Kepada Masyarakat Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) telah melakukan sosialisasi hukum beberapa waktu lalu di Pondok Pesantren Al- Jauharen, Kota Jambi.
Dr. Rosmidah, S.H., M.H., Tim Pengabdian Kepada Masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Pengabdian kepada masyarakat oleh dosen Fakultas Hukum dalam bentuk penyuluhan adalah wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan mengaplikasikan ilmu pengetahuan hukum untuk membantu masyarakat atau santri memecahkan masalah dan meningkatkan kualitas hidup” tutur Rosmidah di kampus UNJA Mendalo Rabu(01/10/2025).
Ditambahkan Dr. Rosmidah, bahwa tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Jambi terdiri dari Dr. Rosmidah, S.H., M.H, Prof. Dr. Fauzy Syam. S.H., M.H, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Yulia Monita, S.H., M.H., dan Andi Agus Salim, S.H., L.LM. Pengabdian dilaksanakan pada Sabtu, 09 Agustus 2025.
Tim Pengabdian menjelaskan tentang hak- hak dalam hukum keperdataan kepada para santri Pondok Pesantren (Pompes) Al- Jauharen Kelurahan Tanjung Johor Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
Apa Itu Hak dalam Hukum?
Hak dalam hukum adalah kemampuan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, atau untuk menuntut perlindungan terhadap sesuatu atau Kewenangan yang diberikan oleh hukum, tutur Prof. Fauzy Syam.
Hak ini dijamin oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan norma hukum yang berlaku.
Tim juga menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak yang diatur dalam hukum yang harus diketahui, dipahami, dan diperjuangkan. Dengan memahami hak, masyarakat maupun para santri bisa menjadi lebih berdaya dalam menghadapi permasalahan hukum di kehidupan sehari-hari.
Hak-hak dalam hukum keperdataan yang relevan dengan kehidupan santri dan masyarakat, diantaranya:
Hak Asasi Manusia (HAM): Hak dasar yang melekat sejak lahir dan tidak bisa dicabut oleh siapa pun. Hak hidup, Hak atas kebebasan beragama, Hak berpendapat, Hak atas perlindungan hukum, Hak tidak disiksa. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 28A – 28J, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Hak Keperdataan: Hak yang berkaitan dengan hubungan antar individu dalam kehidupan pribadi atau sosial. Misalnya: Hak atas harta benda (waris, jual beli, hibah), Hak dalam hubungan keluarga (perkawinan, perceraian, pengasuhan anak), Hak atas kontrak atau perjanjian, Hak atas perlindungan pribadi (privasi, reputasi). Dasarnya: KUH Perdata, UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dll.
Hak Publik: Hak yang timbul dalam hubungan antara warga negara dengan negara. Misalnya: Hak pilih dalam pemilu, Hak atas pelayanan publik, Hak untuk memperoleh pendidikan, Hak atas kesehatan. Dasarnya: UUD 1945, UU Pelayanan Publik, UU Pendidikan, dll
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Hak-hak yang menunjang kesejahteraan dan perkembangan masyarakat secara menyeluruh. Misalnya: Hak atas pekerjaan, Hak atas penghidupan yang layak, Hak atas jaminan sosial, Hak untuk mengembangkan budaya dan identitas.
Metode yang digunakan dalam sosialisasi pengetahuan hukum ini mencakup ceramah, diskusi kelompok, dan tanya jawab. Hasil dari kegiatan ini diharapkan peningkatan pemahaman dan kesadaran para santri mengenai hukum.
Pihak kepala sekolah ataupun pengasuh Ponpes merasa senang kehadiran Tim Pengabdian Kepada Masyarakat FH UNJA. Hal disampaikan Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Al-Jauharen Usstadz Aziz Karim, S.Pdi.
”Kami berharap untuk kegiatan seperti penyuluhan hukum maupun sosialisasi tentang hukum agar terus dapat dilakukan di Ponpes Al-Jauharen, jangan hanya sekali ini saja. Kami senang adanya pihak UNJA memberikan ilmu hukum kepada para santriwan dan satriwati di Ponpes Al-Jauharen”, ujarnya.
Kunjungi : www.unja.ac.id.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman