Tim Dosen UNJA Dampingi Kelompok Tani Suka Maju Urus Legalitas Produk Rumah Rimpang

JAMBI, Beritategas.com – Tim Dosen dari Jurusan Teknologi Pertanian Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada Kelompok Tani “Bersama Suka Maju”. Kegiatan pengabdian ini difokuskan pada pendampingan pengurusan Surat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan sertifikasi halal untuk produk minuman olahan “Rumah Rimpang” di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (18/11/25).

Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Dewi Fortuna, S.TP., M.P., dengan tim anggota yang terdiri dari Dr. Fitry Tafzi, S.TP., M.Si., Silvi Leila Rahmi, S.TP., M.Sc., Dian Wulansari, S.TP., M.Sc., Mursyid, S.Gz., M.Si., Fauziah Fiardilla, S.TP., M.Si., Diana Pebriani Daulay, S.TP., M.P., dan Melvi Viyona, S.TP., M.P. Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa UNJA yang sedang melaksanakan KKN-T di desa tersebut.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pengabdian ini turut menghadirkan Kepala BPOM Jambi, Musthofa Anwari, S.Si., Apt., yang turut memberikan arahan langsung terkait proses pengurusan SPP-IRT dan sertifikasi halal.

Dewi Fortuna, S.TP., M.P., selaku ketua tim menegaskan bahwa kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal berbasis rimpang.

“Melalui kegiatan ini produk-produk “Rumah Rimpang” dapat memenuhi standar keamanan dan legalitas yang berlaku, memperluas jangkauan pemasaran, dan meningkatkan daya saing produk lokal berbasis potensi rimpang daerah. Kegiatan ini juga menjadi rintisan bagi kerjasama antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah dalam pengembangan produk unggulan daerah,” tegas Dewi Fortuna, S.TP., M.P.

Kepala BPOM Jambi, Musthofa Anwari, S.Si., Apt., berharap agar para mahasiswa KKN-T UNJA dapat membantu dan mendampingi proses penerbitan nomor izin edar produk Rumah Rimpang.

“Apresiasi atas kepatuhan dan ketaatan dalam mengikuti peraturan pengawasan obat dan makanan terkait perizinan. Saya juga berharap mahasiswa dapat membantu atau mendampingi sampai nomor izin edar diterbitkan. Kami, Badan POM, akan selalu mendampingi Bapak dan Ibu terkait proses izin edar,” ujar Musthofa Anwari, S.Si., Apt.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembuatan dan pengolahan produk botanikal kitsaju dan wedjangku bersama kelompok Tani Suka Maju serta pendampingan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengenai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), hingga diterbitkannya Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB). Dokumen ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.

Dengan adanya kegiatan pengabdian ini, produk minuman olahan “Rumah Rimpang” dari Kelompok Tani “Bersama Suka Maju” di Mestong, Muaro Jambi, kini memiliki pondasi kuat untuk mendapatkan legalitas dan jaminan keamanan pangan melalui pendampingan pengurusan SPP-IRT dan Sertifikasi Halal.

Kunjungi : www.unja.ac.id.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: FirmanIkuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI

banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses