Tersangka Pengoplosan BBM Ilegal Pertalite Diamankan Polisi

BBM

PALEMBANG, Beritategas.com – Personil Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap satu orang tersangka pengolahan dan pengoplosan BBM ilegal. Rabu (21/6/23).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Iptu Irawan Adi Chandra bekerja sama dengan Polsek Sungsang Banyuasin berhasil mengamankan satu Tersangka.

Tersangka SP (34) barang bukti 4 deringen kafasitas 35 liter berisikan minyak oplosan jenis Pertalite, 2 buah drum kafasitas 200 liter berisikan solar 70 liter.

Dua (2) drum plastik berisi 200 liter BBM sulingan dari Muba dan Pertalite isi 35 liter, 3 botol bahan kimia, 1 kaleng berisi bahan pewarna,1 kaleng berisi serbuk kimia, 1 selang,3 corong, 1 teko dan 1 set alat pompa.

Penangkapan di lakukan di jalan Tanjung Api Api dusun V RT 06 desa Karang Anyar kecamatan Sumber Marga Telang kabupaten Banyuasin.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto melalui wadirkrimsus AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit IV tipidter AKBP Vito Dani mengatakan, pengungkapan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan tempat penyimpanan BBM ilegal.

Modus tersangka mencampur BBM ilegal dari Banyuasin dengan bahan kimia dan pewarna selanjutnya di jual melalui pertamini milik tersangka, akibat menggunakan BBM oplosan kendaraan rusak dan banyak merugikan masyarakat.

“Gudang dan barang yang ada milik tersangka sengaja di gunakan untuk menampung dan mengolah BBM illegal jenis solar dan pertalite,” ujar Putu Yudha.

Tersangka mengaku, dirinya belajar di internet dengan cara mengoplos BBM, dia baru sekitar 11 bulan operasi dan hasilnya di jual seputaran desa pake pertamini milik sendiri,”ujar tersangka SP.

Sambungnya, untuk penjualan dalam perhari nya sekitar 20 liter pembelinya kebanyakan pengguna roda dua, untung dalam perliter sekitar Dua Puluh Ribuh Rupiah.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 54 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas ancaman penjara maksimal 6 tahun Penjara atau denda 6 Milyar.

Pewarta: Sadiman
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.