Terjerat Hutang Seorang Pemuda Nekat Bobol Kantor Pegadaian

  • Whatsapp

SLEMAN, – (Beritategas) – Terjerat hutang puluhan juta rupiah membuat seorang pemuda nekat membobol kantor Pegadaian Sentra gadai di Caturtunggal Depok Sleman Jawa tengah (Jateng) pada siang tadi, polisi berhasil menangkap pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Depok Sleman iptu Mateus Wiwit menjelaskan pencurian terjadi pada Sabtu (24/7/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Pelakunya adalah Yunarto (23) tahun warga Tepus Gunungkidul ( Jateng) pelaku mencuri dengan merusak pintu rolling door dan gembok.

Aksi pencuri tersebut diketahui setelah salah seorang pegawainya sentra gadai Sigit Setiawan (29) tahun melapor ke polisi

Awalnya ia hendak membuka kantor, Sigit bagian piket hari Minggu dan mendapatkan pintu rolling door sudah terbuka dan gembok tidak ada.

Sigit pun menghubungi pemilik sentra gadai Agus Ika Widyawati. Setelah pemilik datang dan mengecek ternyata pintu gudang sudah terbuka dalam keadaan rusak.

“Beberapa barang milik customer juga hilang,” Tutur Agus Ika Widyawati pemilik sentra gadai.

Selanjutnya, mengetahui telah terjadi pencurian mereka melapor ke Polsek Depok Sleman.

Berdasarkan hasil penyelidikan pada Senin (26/7/2021) polisi berhasil menangkap pelaku di Tepus Gunungkidul. Setelah di interogasi pelaku mengaku telah mencuri di sentra gadai.

Dari pemeriksaan tersebut pelaku juga mengetahui telah mencuri di delapan lokasi lainnya. Diantaranya koperasi di Bantul, pegadaian Godean, pegadaian Glagahsari dan minimarket di Gondokusuman Kota Sleman Jawa tengah (Jateng).

Sejumlah barang bukti yang merupakan hasil curian di sejumlah lokasi
Tersebut di antaranya Kamera, handphone laptop televisi dan proyektor.

Sementara alat yang digunakan untuk mencuri meliputi gergaji gunting taman palu dan kunci Inggris.

Yunarto mengakui terpaksa mencuri lantaran terjerat utang hingga lima puluh juta.

“Nggak kerja (1,5) tahun nggak bisa bayar hutang akhirnya dapat ide (mencuri) untuk membayar utang karena jaminannya sertifikat rumah,” ujar Yunarto meski demikian ia mengaku belum sempat menjual barang curiannya.

Selama ini ia memilih pegadaian sebagai sasaran karena menurutnya di masa pandemi banyak orang yang meminjam uang di pegadaian sehingga semakin banyak pula yang dicuri.

Yunarto melancarkan aksinya sendirian di waktu dini hari sekitar pukul 02:00 WIB hingga subuh.

Ia dijerat pasal, 363 ayat,1 ke-5e KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Yunarto tertunduk sambil menangis menyesal dengan semua ini. Dia hanya pasrah dan minta maaf kepada keluarga.

“Yunarto berjanji setelah bebas nanti dia akan memperbaiki lagi,” Tutur Yunarto.

Reporter : Armilla
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.