Sidang Sengketa Waris Ibu dan Anak Digelar, Ini Kata Ibunya

PALEMBANG, Beritategas.com – Sidang perkara sengketa waris atas ibu dan anak kembali di gelar dengan agenda sidang laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Palembang, Rabu (6/8/2025).

Dalam sidang tersebut dihadiri Penggugat Hilda Wilson Sunardi (77) atau (Ibunya) didampingi kuasa hukumnya Jhon Redo, SH., MH., Rukhiyat Audidtiar, S.H., Mohammad Maulana Kusumawardhana, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Adapun pihak tergugat yakni tergugat I Joyce Sunardi Widjaja, tergugat II Chris Sunardi, Tergugat III Dina Sunardi Langit. Ketiganya merupakan anak kandung dari penggugat.

Hilda Wilson Sunardi selaku penggugat mengatakan, pihaknya ingin menjual sebagian harta atas nama dirinya tetapi selalu dihalang-halangi anaknya.

“Saya bilang mama kan tidak bekerja, tidak ada penghasilan tetap mereka menghalangi dengan berbagai macam alasan, ” ujarnya.

Masih dikatakannya, sebelumnya sebagian harta sudah ada dijual dan sudah di bagi rata. Pihaknya menggugat tiga anak yakni anak kedua, anak ketiga, dan anak keempat.

“Dua anak saya masih tinggal sama saya dan minta makan sama saya. Bahkan saya yang mencuci baju mereka. Saya hanya ibu rumah tangga. Suami saya sudah meninggal 18 tahun lalu. Harta itu ada yang atas nama saya, ada juga atas nama saya dan anak-anak. Yang mau saya jual adalah harta yang atas nama saya pribadi. Saya hanya ambil hak saya saja. Saya tidak mengambil hak anak-anak saya,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum dari pihak penggugat Jhon Redo, SDH., MH., mengatakan, ibu Hilda memiliki harta dari pernikahan bersama almarhum suaminya, harta bersama.

“Secara hukum pembagiannya itu 50 persen dari harta peninggalan suaminya menjadi milik ibu Hilda. Sedang sisanya dibagi ke empat anaknya. Satu anak sudah almarhum.

Namun faktanya, ketika Ibu Hilda ingin memanfaatkan harta yang menjadi hak miliknya, ia tidak dapat melakukannya karena memerlukan persetujuan tanda tangan anak-anaknya. Sayangnya, mereka tidak bersedia memberikan tanda tangan dengan berbagai alasan.

“Ibu Hilda menduga apakah menunggu dirinya wafat sehingga hartanya dibagi rata kepada anak-anaknya. Padahal 50 persen harta yang ditinggalkan oleh suaminya adalah milik ibu Hilda. Karena sidang mediasi gagal ini merupakan sidang perkara yang pertama,” jelasnya.

Dikatakannya, sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

“Semoga hakim memutuskan seadil-adilnya sesuai dengan hukum.” pungkasnya.

Pewarta : M Roum Alfaris
Editor : Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses