Sidang Korupsi Alkes Sarolangun

  • Whatsapp

JAMBI, Beritategas.com – dr. Irwan Miswar,MKM bin Mawardi Ilyas dan Sep Hurmuddin, S.Km., M.M Bin M. Dahlan. Dua mantan pejabat di Dinas Kesehatan kabupaten Sarolangun, Jambi didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jambi. Kedua mantan pejabat Dinas Kesehatan Sarolangun tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Harris Augusto, SH.,MH telah melakukan tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun itu bersama mantan bawahannya, Sep Hurmudin Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sebagai terdakwa korupsi pengadaan alat antropometri (alat pengecekan stunting) tahun 2022. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan pada sidang Kamis (04/01/2024).

Bacaan Lainnya

Persidangan Nomor perkara:37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb dipimpin Ronald Salnofri Bya, SH., MH mendengar saksi Darmawan, Linda, Berto, Aliarmansyah, Dwi. 

Terungkap dipersidangan bahwa pembelian alat antropometri itu terdiri dari 6 item berupa 5 item alat dan 1 item tas untuk pengecekan stunting, seharusnya pengadaannya oleh Dinas Kesehatan sesuai anggaran sebanyak 85 paket, tapi dari Dinkes mengadakannya dilakukan secara unit dan kalau ditotal hanya 16 paket, sisanya fiktif.

Pembelian alat antropometri, rencananya akan diserahkan ke masing-masing Puskesmas dan diteruskan ke Posyandu yang ada. Dengan pagu anggaran lebih kurang Rp 704 juta, hanya terdapat 2 alat yang sesuai dengan ketentuan.

Menurut Harris, dalam kasus ini terdakwa dr. Irwan Miswar,MKM bin Mawardi Ilyas bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan Sep Hurmuddin, S.Km., M.M Bin M. Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.

Sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan DAKWAAN

PRIMAIR :
Bahwa perbuatan Terdakwa dr. IRWAN MISWAR, MKM Bin MAWARDI ILYAS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

SUBSIDAIR :
Bahwa perbuatan Terdakwa dr. IRWAN MISWAR, MKM Bin MAWARDI ILYAS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Beberapa kali Ketua Majelis hakim mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, karena saksi sudah disumpah.

Sidang yang menarik perhatian karena menyangkut pengadaan alat penting yang akan digunakan untuk pengecekan stunting dilanjutkan minggu depan.

Pewarta : A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.