Sidang Helen Bandar Narkoba Jambi di Kawal Ketat Aparat Keamanan

JAMBI, Beritategas.com – Sidang pleidoi (pembelaan) Helen Dian Krisnawati, terdakwa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (31/07/2025) pagi mendapat pengawalan ketat dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersenjatakan laras panjang dan pihak Kepolisian.

Ruang sidang tempat terdakwa disidangkan dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan sang gembong narkoba Helen disidangkan.

Bacaan Lainnya

Untuk pengunjung yang tidak bisa masuk ruangan sidang Tirta, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyediakan 1 unit TV monitor yang dihubungkan secara zoom.

Pantauan awak Beritategas.com, di PN Jambi, sidang yang terbuka untuk umum itu pintu ruang sidang terlihat agak selalu tertutup. Barangkali untuk mewaspadai hal-hal yang tak diinginkan.

Helen Dian Krisnawati, yang dikenal sebagai gembong narkoba di Provinsi Jambi, telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada pekan lalu, Kamis (24/07/2025).

Dalam proses hukum terdakwa, Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang diskor oleh Majelis Hakim pada hari yang sama (Kamis) hingga pukul 15.30 wib dengan agenda mendengarkan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tertulis.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses