OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) Selasa (24/6), melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penyerahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari OKI setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menyatakan Penyidikan Lengkap (P.21).
Dikutip pada laman IG Kejari OKI tertulis, dua Kasus Korupsi yang Diserahkan Dua perkara korupsi yang diserahkan meliputi:
1. Pengelolaan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017-2018.
2. Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.
Selain penyerahan tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa uang titipan dengan total Rp 748.340.000,- dengan rincian Rp 535.500.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dalam perkara Dana Hibah Panwaslu OKI dan Rp 212.840.000,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dalam perkara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI TA 2022
Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ini, proses hukum atas kedua kasus korupsi tersebut akan segera memasuki babak penuntutan di pengadilan. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi di Kabupaten OKI.
Editor : Firman