SUKABUMI, Beritategas.com – Langkah penertiban reklame oleh pemerintah Kota Sukabumi belakangan ini menuai reaksi dari pelaku usaha. Banyak diantaranya mereka mengaku terkejut karena tidak mendapatkan informasi yang jelas sebelumnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi pun angkat bicara dan menilai lemahnya sosialisasi sebagai pemicu utama kebingungan di lapangan.
Wakil Ketua DPRD dari Praksi Golkar, Ferry Sri Astrina, mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah dinas terkait,
termasuk dinas perizinan dan Satpol PP,
untuk membahas persoalan tersebut dalam rapat kerja.
“Banyak pelaku usaha merasa diperlakukan seolah-olah melanggar aturan, padahal mereka belum sepenuhnya memahami regulasinya. Ini akibat komunikasi yang belum efektif dari pihak pemerintah,” ujarnya saat ditemui media pada Selasa (17/06/2025).
Dikatakan, surat edaran terkait penertiban, sudah disebar, namun reaksinya masih membingungkan.
“Beberapa istilah teknis di sini ambigu dan menimbulkan salah tafsir di kalangan pelaku usaha, terutama dalam hal pemasangan pelang reklame,” Ucap Ferry.
Reaksi suratnya perlu dijelaskan,
Jangan sampai satu kalimat menimbulkan banyak interpretasi yang merugikan.
Ferry juga menyoroti belum maksimalnya pemanfaatan media sosial dan ruang publik sebagai saluran informasi. Ia mendorong dinas terkait untuk membuka pelayanan langsung di tempat-tempat strategis, agar pelaku usaha bisa berkonsultasi secara tatap muka.
“Sosialisasi tak cukup hanya lewat surat. Gunakan media sosial dan foto posko layanan di pusat keramaian
dan pastikan informasi bisa diakses semua kalangan,” Tegasnya.
Meskipun pelayanan terpadu sudah tersedia di kantor dinas perizinan,
banyak pelaku usaha belum mengetahuinya karena kurangnya publikasi. Hal ini menunjukkan, bahwa pendekatan komunikasi yang digunakan selama ini belum menjangkau sasaran secara optimal.
“Kami pihak DPRD sudah menyampaikan catatan khusus soal tersebut, harapannya untuk ke depan tidak ada lagi kebingungan atau kesan mendadak dari kebijakan yang dijalankan,” tandasnya.
Pewarta : Eneng Nur
Editor : Firman