MARTAPURA, Beritategas.com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom., S.H., M.M., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yerry Tri Mulyawan, S.H dan Jaksa Fasilitator M. Adenan, S.H. dan Andi Wijaya, S.H melaksanakan kegiatan Ekspose Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restorative, bertempat di kantor kejari OKU Timur pada Senin (2/06/25).
Tersangka Irmanto bin Sukadiyanto (Alm) disangkakan telah melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ditetapkannya program keadilan RJ ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitas dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, bahwa penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif : R-24/L.6.21/Enz.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Diketahui sebelumnya penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Senin Tanggal 30 Desember 2024 sekira jam 18.30 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang Laki-Laki bernama Irmanto bin Sukadiyanto (Alm).
Dikatakan kajari, “penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang berada di Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III, OKU Timur sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu,” ungkapnya.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di sebuah rumah tersebut setelah melakukan penyelidikan dengan akurat kemudian anggota langsung melakukan penggrebekan, pada saat dilakukan pengrebekan didapat dua orang laki-laki diruang tamu yang berada didalam rumah, saat itu sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu namun satu orang laki-laki tersebut bernama Nando (DPO) berhasil melarikan diri.
“Sedangkan laki-laki bernama Irmanto bin Sukadiyanto (Alm) berhasil diamankan,” ungkap kajari.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 19 g (nol koma sembilan belas gram), 1 (Satu) Buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik, 1 (Satu) Buah pirek kaca, 2 (Dua) Buah korek api gas terletak di lantai ruang tengah rumah tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, Narkotika Jenis Sabu dan Penyalahguna Narkotika jenis sabu bagi diri sendiri.
Setelah menelaah fakta hukum maupun keterangan dari para saksi dan tersangka yang disangka melanggar kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: R-24/L.6.21/Enz.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya MENETAPKAN:
1.Menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka.
Barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut:
Dirampas untuk dimusnahkan
– 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 19 g (nol koma sembilan belas gram);
– 1 (Satu) Buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik.
– 1 (Satu) Buah pirek kaca
– 2 (Dua) Buah korek api gas.
Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: R-24/L.6.21/Enz.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Pewarta : Liswan
Editor : Firman











