Dugaan Investasi Bodong di Riau Resmi Dilaporkan, Kerugian Korban Mencapai 300 Juta Rupiah

PEKANBARU, Beritategas.com – Kasus investasi yang berujung dengan dugaan tindak pidana penipuan kembali menghebohkan masyarakat, kali ini di Kabupaten Pelalawan, Riau. Puluhan warga menjadi korban dari skema penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polda Riau. Jumat (2/5/2025).

Para korban mulai menyadari bahwa mereka telah ditipu setelah janji pencairan dana tak kunjung terealisasi.

Bacaan Lainnya

“Link aplikasi tidak dapat diakses dan tidak dapat melakukan penarikan. Para Mentor dan pihak Paloma mulai menghilang dari komunikasi. Mereka telah keluar dari group WhatsApp yang digunakan untuk mengedukasi, dan meyakinkan semua anggota yang telah bergabung,” tutur Agus Sugiono salah satu korban. Jumat (2/5/25).

Total kerugian yang ditaksir dalam kasus ini mencapai 300 juta rupiah. Uang tersebut merupakan hasil patungan masyarakat dari berbagai kalangan, sebagian besar disetor dengan harapan mendapat keuntungan dan cepat. Para korban mengaku tertarik karena adanya embel-embel “keuntungan harian” yang dijanjikan oleh pelaku.

Menurut informasi awal dari korban, terjadinya dugaan tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik yang terjadi pada tanggal 29 April 2025 yang diduga dilakukan oleh Sdr. HES, dimana berawal pelapor ditawarkan oleh Sdr. RM untuk investasi di PT. PAPL yang bergerak di bidang Crypto Currency.

Saat itu, Sulfa AL Khomim (pelapor) tertarik dan pelapor diberikan tutorial melalui zoom yang diikuti oleh ratus orang dimana tutornya Sdr. Z.R PALOMA.

Kemudian pelapor masuk ke link aplikasi Paloma tersebut dan mendaftarkan identitas diri, kemudian pelapor deposit dengan standar nilai dolar dengan system bagi hasil sebesar 1.2 % dari modal deposit per hari.

Pelapor sudah mendeposit dengan total 60 dolar dan terhadap keuntungan tersebut pelapor sudah pernah mendapatkan keuntungannya selama 5 bulan namun setelah pelapor invest / deposit kembali lagi sehingga pelapor tidak mengambil keuntungan.

Namun, setelah 5 bulan berjalan tiba-tiba aplikasi tersebut tidak bisa dibuka dan admin perusahaan keluar dari group dan nomor HP mereka juga tidak bisa dihubungi. Pelapor merasa telah dirugikan keuangan Rp. 27.022.000 dan juga teman-teman pelapor yang ikut investasi tersebut juga ditipu.

Agus Sugiono ditipu sebesar Rp. 4.350.000, Bakri Nurdin sebesar Rp. 12.180.000, Muhammad Jamal sebesar Rp. 8.000.000. dan Puluhan korban lainnya dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Anggota piket Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Brigadir M. Yusuf Rasuad, S.H., M.H. menjelaskan agar pelapor menunggu informasi selanjutnya dari penyidik yang akan melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Ditunggu sekitar satu minggu hingga penyidik akan menghubungi untuk pemeriksaan saksi dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Di tengah kegelisahan masyarakat, para korban berharap agar dana yang hilang bisa dikembalikan, meski prosesnya kemungkinan panjang.

“Kami hanya ingin keadilan, uang kami kembali, dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu korban.

Pewarta : Ofelius Gulo
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.