Pelaku Usaha di OKI, Dihimbau Membuat Perizinan di DPMPTSP OKI Gratis

OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPMPTSP OKI), H. Makruf CM, S.IP.,M.M., Himbau para pelaku usaha di Kabupaten OKI untuk membuat perizinan gratis.

Hal itu diungkapkannya saat mengelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2025 yang diadakan di Kecamatan Lempuing pada Senin, (21/4)2025).

Bacaan Lainnya

“Menghimbau, ajak para pelaku usaha di desa-desa untuk membuat perizinan di DPMPTSP OKI, Gratis,” kata H.Makruf kepada peserta sosialisasi.

Kegiatan itu selain dihadiri H. Makruf CM, S.IP.,M.M Kepala DPMPTSP OKI beserta para Koordinator sebagai Narasumber, juga dihadiri peserta sosialisasi dan diikuti oleh para Kepala Desa beserta Bunda Paud di lingkungan Kecamatan Lempuing dan Pelaku Usaha lainnya. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Camat lempuing Jamhari Ilyas S.Sos.MM.

Dalam sambutanya, Jamhari Ilyas mengucap puji dan syukur kita persembahkan kehadiran Allah SWT, karena atas Ridhonya jua lah kita semua bisa hadir disini dalam rangka acara sosialisasi peraturan perundang – undangan penanaman modal dan pelayanan, dengan harapan insyaallah kita semua yang hadir disini mendapatkan selalu pahala dan Ridho dari Allah SWT.

Adapun dasar hukum dari kegiatan ini yaitu:
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang – Undang ini menjelaskan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan. Peraturan Pemerintah ini menjelaskan tanggal 2 Februari 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari pemerintah pusat.

“Tujuan kegiatan ini agar masyarakat lebih memahami dan lebih mengerti tentang pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujarnya.

Selain itu, juga dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat akan bentuk pelayanan terdapat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi perundang – undangan penanaman modal dan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir, secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucap Camat Lempuing.

Selanjutnya kegiatan Sosialisasi dilanjutkan dengan menyampaikan materi oleh narasumber serta sesi foto bersama.

Pewarta : Firman
Editor : Eko S

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses