OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Hendri Hanafi ingatkan Kepala Desa se Kabupaten OKI agar cermat membelanjakan anggaran Dana Desa dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hal ini sampaikan saat menghadiri penyerahan Surat keputusan (SK) Bupati OKI mengenai besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupatenan, Kamis (20/3/25).
Terkait pengunaan dana desa, Kejari mengingatkan agar dana masuk ke APBDes, jangan dibelanjakan langsung.
“Harus ada pertanggung jawaban, biar satu sen pun,” Tegas Kajari.
lebih lanjut Hendri menuturkan, tahun lalu kepala desa sudah kita dampingi, tahun 2025, ditengah ekonomi yang sulit, Bapak Ibu jangan sampai mengkhianati warga.
“Mumpung diamanahkan untuk berkontribusi nyata. Ingat waktu nak pilkades. Yakin dengan jabatan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pesan Kajari.
Sementara Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki menegaskan penerapan digitalisasi dana desa dapat mencegah tindakan penyelewengan dalam menggunakan anggaran desa.
“Memang perlu upaya yang lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, salah satunya melalui digitalisasi dana desa,” kata Muchendi.
Muchendi mengingatkan kepala desa penggunaan dana desa harus dilakukan secara efektif, efisien dan transparan serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir kita akan selalu berada di sini, saya menekankan pentingnya amanah dalam pengelolaan dana desa dan mengingatkan bahwa dana tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kemaslahatan masyarakat” Ungkap Muchendi,
Muchendi juga menekankan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku..
“Jika kita mengikuti proses yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan, saya pikir pengelolaan dana desa akan berjalan lancar. pengawasan tidak hanya dilakukan oleh APH dan pemerintah tetapi juga oleh masyarakat,” Ujarnya.
Pewarta : Firman
Editor : Eko S