PALEMBANG, Beritategas.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap 7 tersangka berinisial AS (44), DI (47), DH (49), VJ (31), FS (44), TM (23), MA (37) pelaku pencurian di minimarket Indomaret yang merupakan sindikat lintas provinsi. Selain itu terdapat 2 pelaku masih DPO yakni AO (32) dan NV (32).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Trie Wahyudi, SH, Kanit 4 AKP Taufik Ismail, SH saat press release, Kamis (9/1/2025).
“Berdasarkan LP nomor : LP/B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES/POLDA SUMSEL, tanggal 31 Oktober 2024 atas nama pelapor Dwi Nur Marlita Karyawan Indomaret,” ujarnya.
Lanjut, dari hasil rekaman cctv yang diberikan oleh pihak korban (minimarket Indomaret). Dimana pelaku diketahui sekitar 9 orang.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara 2 orang yakni DH dan VJ masuk kedalam toko dengan pura-pura menanyakan barang kepada kasir toko untuk mengalihkan perhatian dari kasir,” ungkapnya.
Kemudian 2 pelaku AS dan MA memantau situasi didalam toko dan 2 pelaku AO dan NV bertugas mengambil, memasukkan barang hasil curian kedalam tas yang dibawa oleh pelaku.
“Sisa 3 pelaku DI, FS, dan TM bertugas diluar memantau situasi disekitar luar toko dengan menggunakan kendaraan beroda empat yang telah dibawa oleh pelaku. Kemudian pelaku berhasil melarikan diri sehingga korban yang merupakan kasir menderita kerugian kurang lebih Rp. 13.200.000,-,” bebernya.
Masih dikatakannya, perangkat dari rekaman cctv atau bukti petunjuk diberikan oleh korban, tim unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel bergerak mencari informasi keberadaan para pelaku.
“Kemudian para pelaku diketahui berada di daerah DKI Jakarta. Lalu Subdit III Jatanras melakukan penelusuran mencari dan mengejar para pelaku tersebut hingga ke wilayah hukum DKI Jakarta,” katanya.
Pada tanggal 11 Desember 2024 para pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan intograsi oleh para penyidik. Para pelaku mengakui yang merupakan suatu sindikat pencurian lintas provinsi spesial toko swalayan dan mall dengan pemberatan dan memang di minimarket tersebut mereka lah yang melakukan upaya pencurian.
“Para pelaku ini telah diamankan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Juga dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti diantaranya 1 unit mobil, 7 unit hp, dan 1 buah topi yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian dan terekam cctv,” katanya.
Para pelaku tidak hanya melakukan pencurian di TKP minimarket jalan. Nurdin Panji Palembang saja. Para pelaku juga melakukan pencurian yang serupa di sekitaran Jabodetabek, Lampung, Riau, dan Jambi.
“Pasal yang dilanggar oleh para pelaku yakni pasal TP curat sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Ervina Diniaty
Editor : Firman