CJH Kloter 10 Asal OKU Timur Berangkat Menuju Embarkasi Palembang

  • Whatsapp

MARTAPURA, Beritategas.com – Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU Timur melepas keberangkatan 441 Calon Jemaah Haji (CJH) Asal OKU Timur untuk Kloter 10 yang berlangsung di Balai Rakyat, Kamis (23/05/24).

Dalam laporannya, Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur Dr. H. Abdul Rosyid, S.Ag. M.M. M.Si menjelaskan bahwa jumlah total jamaah reguler 824, PHD 2 orang dqn Unsur KBIHU 2 orang jadi total jamaah OKU Timur 828 yang dibagi 2 kloter yaitu kloter 10 sebanyak 439 orang dan kloter 11 sebanyak 389 orang. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemkab OKU Timur yang telah memberikan fasilitas dan dukungan penuhnya.

Bacaan Lainnya

Seraya mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Haji di Tanah Suci, pelepasan keberangkatan CJH ini dilakukan langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T didamping Wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H.

“Alhamdulillah, selaku pemerintah kami turut bersyukur dan berbangga hati dapat memfasilitasi keberangkatan Calon Jamaah Haji asal OKU Timur. Selamat Menunaikan Ibadah Haji, Semoga selamat sampai ke Tanah Suci dan kembali ke Tanah Air hingga tiba di Bumi Sebiduk Sehaluan lagi. Semoga Menjadi Haji yang Mabrur dan Mabruroh,” ungkapnya.

Bupati yang akrab disapa Enos juga menitipkan pesan dan doa kepada para Calon Jemaah Haji (CJH) OKU Timur yang diberangkatkan melalui Embarkasi Palembang tersebut, terutama untuk kebaikan masyarakat OKU Timur.

“Saya berpesan agar selalu menjaga kesehatan, mengikuti panduan dari para petugas yang mendampingi, dan selalu berkonsultasi dengan sesama jamaah serta pendamping. Mohon doakan masyarakat kita agar sejahtera serta mampu melaksanakan Ibadah Haji di masa yang akan datang dan doakan Kabupaten OKU Timur Maju Lebih Mulia,” ujarnya.

Ikuti Kami di :banner 300x250banner 300x250banner 300x250
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.