Rayakan Ultah Dengan Pesta Seks, 37 Pasangan Remaja Di Jambi Diamankan Saat Razia Pekat

JAMBI – 37 Pasangan remaja berhasil diamankan tim gabungan TNI-Polri bersama pemerintah Kecamatan Pasar Kota Jambi saat melaksanakan kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat). Mereka mengaku tengah merayakan ulang tahun salah satu temannya dengan kumpul kebo di kamar Hotel pada Sabtu (11/07/2020) kemarin.

Saat dirazia, petugas berhasil menyita dan mengamankan sekotak alat kontrasepsi (kondom) dan obat kuat yang diduga akan digunakan oleh pasangan ABG tersebut.bahkan diantara pasangan muda mudi terdapat anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Dikatakan oleh Camat Pasar Kota Jambi Mursida yang juga ikut dalam giat gabungan tersebut, Diketahui,laki-lakinya berumur 15 tahun, sedangkan perempuannya berumur 13 tahun.

“Di salah satu kamar kita dapati ada 1 perempuan dan 6 laki-laki dan pada beberapa kamar juga ditemukan pasangan yang jumlahnya semua sebanyak 37 pasang ,” tegas Camat Pasar Kota Jambi kepada beritategas.com.

“Di hotel Ceria ditemukan puluhan pasang remaja yang ulang tahun berpesta. Itu sangat miris. Mereka merayakan ulang tahun, kita temukan alat kontrasepsi dan obat kuat,” ujarnya.

Setelah diamankan lanjut Camat, akan dilakukan pendataan dan memanggil orang tua dari masing-masing anak tersebut.

“Selain menegur para pengelola hotel karena telah menerima muda mudi yang bukan pasangan sah suami istri, kita juga panggil orangtua mereka dengan memberikan teguran dengan membuat surat pernyataan Untuk tidak mengulang hal serupa”. Terang Camat Musrida.

Menyikapi adanya kasus kenakalan remaja tersebut menuai keprihatinan dari Aktivis Anak dan Perempuan, seperti tanggapan salah satu aktivis Ida Zubaidah terkait kejadian ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah.

“kita ambil dari sudut pandang dengan melihat mereka (remaja) ini sebagai korban, Karenanya pemerintah diminta bersikap tegas kepada pihak hotel dan tempat hiburan untuk menganulir kembali kebijakan serta aturan dalam pengelolaan Hotel tersebut”, beber Ida.

Ia menambahkan upaya pencegahan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak termasuk juga maraknya kenakalan remaja yang diambang batas kewajaran seperti ini merupakan tanggung jawab bersama.

“Baik pemerintah maupun pihak swasta sebagai pengelola tempat hiburan,hotel dan sejenisnya ikut bertanggung jawab mencegah perihal tersebut. Sesuai Aturan dalam Undang-Undang perlindungan anak dimana pemerintah sebagai pemangku kebijakan perlu menegakkan aturan tanpa pandang bulu,”.Tandas Zubaida.(Very)

Editor : Redaksi Beritategas.com

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.