JAKARTA BARAT, Beritategas.com — Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Fairus Abdullah dengan PT Multibangun Adhitama Konstruksi (MULTIKON) memasuki tahap klarifikasi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat. Perkara ini menjadi perhatian setelah Fairus mengakhiri masa pengabdiannya selama 13 tahun enam bulan di perusahaan tersebut.
Kuasa hukum Fairus, Rahmat Aminudin, S.H., melalui Rahmat Aminudin, S.H. & Partners, menegaskan pentingnya menguji dasar efisiensi yang digunakan perusahaan serta memastikan penghitungan hak pekerja dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan surat Sudinakertrans Nomor 0130/KT.03.03 tertanggal 13 Oktober 2026, klarifikasi dijadwalkan pada 20 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah dasar PHK dapat dijelaskan dan dibuktikan secara objektif, serta apakah seluruh hak pekerja telah dihitung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat Aminudin. Selasa (20/10/2026).
Dalam perselisihan tersebut, Fairus mengajukan tuntutan pesangon sebesar Rp215.590.000. Besaran tersebut masih perlu ditelaah berdasarkan masa kerja, upah, alasan PHK, dan ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Rahmat juga menilai status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perlu diperiksa melalui dokumen perjanjian dan riwayat hubungan kerja. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan status kerja serta konsekuensi hukumnya ditentukan berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Menurut Rahmat, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan semestinya tidak berhenti pada alasan administratif, tetapi harus memberikan kejelasan mengenai dasar keputusan dan hak yang menjadi sengketa.
Klarifikasi di Sudinakertrans menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi. Tahapan ini belum merupakan putusan yang menyatakan perusahaan melakukan pelanggaran, sehingga seluruh persoalan tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat Aminudin berharap proses tersebut menghasilkan penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan. Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya penerapan prosedur PHK yang dapat dipertanggungjawabkan serta perlindungan hak pekerja dalam hubungan industrial.






