JAKARTA, – (Beritategas) – Penularan Covid-19 saat ini terus melonjak, bahkan dalam satu hari sudah tembus di atas 21.000 kasus, membuat Pemerintah segera merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini.
“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” katanya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6/2021).
“Sesuai dengan hasil Ratas, nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari masih kita pedomani. Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar,” lanjut Ganip.
Ganip mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan oranye sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%.
“Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan oranye,” jelasnya.
Ganip pun mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti Mall, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.
“Ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” ujar Ganip.
Kemudian kegiatan-kegiatan non-esensial, kata Ganip, ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah.
“Dan sekali lagi, untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini, ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat diperlukan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” tutup Ganip.(**)
Editor : Firman