Polri Tegas, Profesional, Transparan dan Objektif Menangani Kasus Bahar Smith

Polri
Ahmad Ramadhan

JAKARTA, Beritategas.com – Polri menegaskan bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagai terlapor.

Diketahui bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polri.

Bacaan Lainnya

“Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media agar masyarakat tau bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (2/1).

Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.

Kemudian brigadir jenderal Ahmad Romadhon juga menuturkan, penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari 2022 besok.

“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan,” kata jenderal bintang satu tersebut.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 , tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia secara adil.

Reporter : Suparji
Editor : Firman
Sumber : Humas Polri

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.