Pjs Gubernur Jambi Sampaikan RAPBD Belanja Produktif dan Prioritas Keberlanjutan Pembangunan

JAMBI – Dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (23/11/2020), pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Restuardy Daud memberikan penyampaian atas penjelasan Gubernur Jambi Tentang RAPBD Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi kepada PT Bank Jambi.

Restuardy menyampaikan bahwa APBD tahun 2021 diarahkan pada belanja produktif dan prioritas keberlanjutan pembangunan di tengah masa pandemi Covid-19 harus tetap dijaga.

Bacaan Lainnya

RAPBD 2021, karena dalam kondisi Covid-19 jadi ada penyesuaian terhadap APBD. Sementara pada sisi pendapatan juga disesuaikan yakni berkurang 10 persen dibandingkan APBD Murni tahun 2020 yang direncanakan sebesar 4,28 triliun rupiah lebih banyak didorong untuk tetap menjaga roda perekonomian dari sisi pendapatan.

“Kita turut memperhitungkan kemampuan kondisi daerah dan juga memperhitungkan kebutuhan untuk keberlanjutan pembangunan,” tegas Restuardy Daud.

Masih kata Restuardy Daud, sementara pada sisi belanja yang diusulkan senilai 4,50 triliun akan diarahkan sesuai dengan arahan dewan guna meningkatkan kualitas belanja yang bersifat produktif dan prioritas.

“Pemenuhan standar pelayanan minimal seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya termasuk keberlanjutan pembangunan yang telah dilaksanakan sebagai bagian bagi pemulihan ekonomi di 2021. Sedangkan selisih dimaksud ada defisitnya sehingga kita isi dengan pembiayaan yang bersumber dari SILPA di tahun 2020,” terangnya.

Dengan tegas, Restuardy Daud mendorong APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi stimulus fiskal guna mendorong pembangunan dan menjaga keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di tahun 2021.

Sedangkan Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Bank Jambi yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota membutuhkan permodalan untuk menyediakan infrastruktur permodalan bagi kebutuhan masyarakat.

Restuardy Daud menegaskan bahwa Perda tersebut untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Konsolidasi Bank Umum yang mensyaratkan modal inti minimal dari Bank Umum senilai 3 triliun rupiah berdasarkan kebutuhan.

“Selanjutnya, kami mengajukan Ranperda ini untuk memenuhi hal tersebut hingga tahun 2024 yang akan datang dan direncanakan senilai 131 miliar rupiah yang akan diisi secara bertahap. Dengan harapan di akhir tahun 2024, persyaratan modal inti minimal 3 triliun rupiah untuk PT Bank Jambi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dapat terpenuhi,” harapnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.