Pemuda Residivis Pencurian Sepeda Motor di HSU Kembali Berulah

  • Whatsapp
Narkoba
Keterangan Foto: MZ alias Amat (19) dan Barang Bukti/Dok-Edy AY

AMUNTAI, Beritategas.com – Baru dua bulan menghirup udara bebas, pemuda berusia 19 tahun berinisial MZ alias Amat harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pandan karena mencuri motor warga di Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

MZ alias Amat ditangkap saat berada di rumahnya, Desa Rantau Karau Raya, Kecamatan Sungai Pandan pada Senin (22/1) sore tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Sungai Pandan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka tidak bisa mengelak lagi saat kami menangkapnya, apalagi ada saksi yang melihat dia mondar mandir disekitaran TKP,” kata Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Kapolsek Sungai Pandan, Iptu Abdurahman, Rabu (24/1).

Kapolsek menjelaskan, dari catatan mereka, MZ alias Amat sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni pencurian sepeda motor.

Penangkapan kali ini, MZ alias Amat mencuri sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver yang terparkir di halaman rumah korban di Desa Hambuku Tengah RT 02, Kecamatan Sungai Pandan, HSU pada Selasa (16/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

“Tersangka adalah residivis, pernah ditangkap kasus curanmor. Kami masih terus kembangkan dugaan adanya kasus lain,” ujar Iptu Abdurrahman.

Sementara, pengakuan tersangka NZ alias Amat, ia semula tak memiliki niat untuk mencuri motor.

Namun, saat melintas di rumah korban, kunci kontak sepeda motor itu terlihat menggantung sementara pemiliknya berada di dalam.

“Saya iseng langsung ambil dan kabur. Motor itu belum dijual,” kata MZ alias Amat.

Atas perbuatannya, MZ alias Amat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.