Pemkab OKI Lindungi 119 Ribu Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan

OGAN KOMERING ILIR, Bdritategas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan kepedulian tinggi terhadap nasib pekerja sektor formal, informal, perangkat desa hingga pekerja rentan di desa dengan memberikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 119. 940 pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Jumlah ini merupakan yang terbanyak se Provinsi Sumsel.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin Mukim, mengapresiasi komitmen kuat Pemerintah Kabupaten OKI dalam memberikan perlindungan kerja bagi masyarakatnya.

Bacaan Lainnya

“Kami dari BPJSTK mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati OKI yang telah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat OKI melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan capaian terbesar di Sumsel,” ungkap Muhyidin, saat launching layanan BPJS bagi 76 ribu perangkat dan pekerja rentan desa di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Selasa (2/9/25).

Menurut Muhyidin, kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab OKI terus menunjukkan progres signifikan.

“Kami bertugas bersama pemda, melindungi dan mengelola dana, agar manfaat ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, menegaskan pentingnya perlindungan bagi setiap pekerja, termasuk aparatur desa.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Potensi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan bisa dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun dengan keterbatasan anggaran daerah dan efisiensi, kita tetap berkomitmen hadir melindungi masyarakat OKI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa anggaran yang dialokasikan dari APBD untuk program ini cukup besar, namun hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya.

“Kita ingin pembangunan terus berjalan, dan masyarakat tetap mendapatkan jaminan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, Pemkab OKI berupaya memberikan rasa nyaman dan aman,” ucapnya.

Selain perlindungan ketenagakerjaan, Pemkab OKI juga menghadirkan program santunan kematian melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.

“Kita tahu jika ada musibah terutama meninggal dunia, yang paling merasakan kesedihan adalah keluarga yang ditinggalkan. Pemerintah hadir untuk menjamin kehidupan keluarga yang ditinggalkan agar tetap berlangsung. Walaupun nilainya tidak terlalu besar, bagi keluarga prasejahtera ini sangat membantu,” jelas Bupati.

Ia juga meminta peran aktif camat dan kepala desa untuk mengusulkan data jika ada warganya yang mengalami musibah.

“Administrasi akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait dalam waktu maksimal tujuh hari. Kehadiran program ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga sekaligus menjadi penguat hati,” tutup Bupati Muchendi.

Pewarta : Eka Dy
Editor : Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses