Pemerintah Provinsi Jakarta Perluas Layanan Transportasi Publik Gratis

JAKARTA, Beritategas.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas layanan transportasi publik gratis bagi warga yang memenuhi syarat, mencakup TransJakarta, MRT, dan LRT. Program ini ditujukan untuk 15 golongan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.

Golongan yang Berhak Mendapatkan Kartu Transportasi Gratis:

– Golongan I (JakCard Combo dari Bank DKI):
– PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan: Wajib membawa dokumen KTP, KK, dan pas foto terbaru
– Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemprov: Wajib membawa dokumen KTP, KK, dan pas foto terbaru
– Penerima KJP: Wajib membawa dokumen KTP, KK, dan pas foto terbaru
– Karyawan Swasta dengan Gaji Setara UMP: Wajib membawa dokumen KTP, KK, pas foto terbaru, dan slip gaji
– Penghuni Rusunawa: Wajib membawa dokumen KTP, KK, dan pas foto terbaru
– Tim Penggerak PKK: Wajib membawa dokumen KTP, KK, dan pas foto terbaru

– Golongan II (TJ Card dari PT TransJakarta):
– Warga Kepulauan Seribu: Daftar melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
– Penerima Raskin di Jabodetabek: Daftar melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
– Anggota TNI/POLRI: Daftar melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
– Veteran RI: Daftar melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
– Penyandang Disabilitas: Daftar melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
– Lansia (60 tahun ke atas): Daftar melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
– Marbot Masjid: Daftar melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
– Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD: Daftar melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
– Juru Pemantau Jentik (Jumantik): Daftar melalui situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/

Cara Pendaftaran:

1. Golongan I: Kunjungi cabang Bank DKI yang ditunjuk, bawa dokumen yang diperlukan, dan ajukan pendaftaran kartu ke petugas.
2. Golongan II: Akses situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/, pilih menu Pembuatan Kartu Baru, unggah dokumen yang diperlukan, dan ikuti instruksi hingga proses pendaftaran selesai.

Pewarta : M. Zulfaaz
Editor : Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses