Paguyuban Susuk Putra Margosari Kendal Ajukan Permohonan Sertifikat Hak Milik Tanah Pekarangan dan Lahan Pertanian ke Kementerian ATR BPN

KENDAL, Beritategas.com – Dalam sebuah pertemuan penting, Paguyuban Susuk Putra Margosari di Desa Margosari RT 4 RW 1, Kecamatan Limbangan, Kendal, berkumpul untuk membahas pengajuan surat hak milik atas tanah yang mereka tempati selama ini.

Dalam rapat tersebut, tampak hadir Gatot Nuranggraito sebagai pendamping dalam permohonan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, turut hadir pula Sri Joko Troyono, SE, politisi dari Partai PDI-P yang juga merupakan calon legislatif Dapil 4 Kendal, serta Suroto, anggota Komisi B DPRD 2 Kendal dan Caleg Partai PDI-P Dapil 3 Kendal.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh seluruh anggota Paguyuban Susuk Putra Margosari yang beranggotakan 35 orang, Kamis (9/11/2023).

Muhammad Fadlol, Ketua Paguyuban, menekankan keyakinannya dalam langkah maju ke Kementerian ATR BPN.

“Kepres Nomor 62 Tahun 2023 memberikan keyakinan bagi kami untuk mencapai cita-cita mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah garapan dan tempat tinggal kami. Kami sangat yakin dengan hal ini,” ungkapnya dengan keyakinan.

Sri Joko Triyanto, SE, berpesan agar seluruh anggota paguyuban selalu solid dan kompak dalam mencapai tujuan ini.

“Kekompakan menjadi kunci sukses kita dalam meraih sertifikat hak milik atas tanah garapan dan tempat tinggal kita. Mari kita lakukan dengan solid,” katanya.

Suroto, anggota Komisi B DPRD 2 Kendal, meyakinkan dan memotivasi kepada semua anggota Paguyuban Susuk Putra Margosari,

“Secara hukum, karena sedulur semua sudah menduduki lahan ini selama lebih dari 20 tahun, menjadi hal yang lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat hak tanah garapan dan tempat tinggal Panjenengan semua. Sebagai wakil rakyat, saya akan selalu membantu dalam proses ini.” Ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hamdani, penggarap paling senior. “Umur saya sudah 72 tahun sekarang. Dulu saya sudah mulai menggarap lahan ini sejak belanda yang menguasai lahan itu pulang ke negerinya setelah kemerdekaan. Lahan ini adalah warisan dari bapak saya yang kemudian diserahkan kepada saya untuk digarap bersama tetangga-tetangga yang membutuhkan. Tujuan kami adalah untuk mengelola lahan ini, bukan untuk dijual,” ucapnya dengan penuh harap.

Semoga Perpres No. 62 Tahun 2023 menjadi landasan yang memudahkan masyarakat yang telah lama menempati tanah pekarangan dan lahan pertanian untuk memperoleh surat kepemilikan tanah.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan upaya mendapatkan surat hak milik atas tanah yang telah lama digarap mereka dapat tercapai dengan lebih lancar.

Keputusan ini menjadi dorongan besar bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh dalam mengelola tanah, sehingga diharapkan mereka dapat segera merasakan manfaat kepemilikan tanah secara legal dan resmi sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga dengan Perpres ini, proses perolehan surat hak milik tanah menjadi lebih mudah, efisien, dan adil bagi seluruh masyarakat yang berhak.

Pewarta : Pujiono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.