Operasi Pekat 2023, Polres Pali Ungkap Kasus TO 363 KUHP

  • Whatsapp
363
Terduga Pelaku kasus 363 dan BB

PALI, Beritategas.com – Polres Pali Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops.Pekat.red) 2023. Dari hasil Ops Pekat 2023 ini Satreskrim Polres Pali berhasil mengungkap kasus TO (Target Operasi) tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Betul, tersangka SE ini kita tangkap berdasarkan LP / B-40 / III / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Maret 2023,kejadiannya pada Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira Pukul 03.00 WIB dan TKP nya di jalan PT.Servo KM 63 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan dan selanjutnya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, buka Kapolres Pali AKBP. Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H., saat dibincangi awak media ini.

Bacaan Lainnya

Berkat laporan dari Is Bin Pa (Alm), (23) Wiraswasta yang beralamat Dusun I Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali dan keterangan para saksi-saksi, akhirnya para petugas kepolisian berhasil membekuk pelaku.

“Untuk kronologisnya sendiri kejadian tersebut terjadi Pada Hari Rabu Tanggal (15/03/2023) sekira Pukul 03.00 WIB, Di Jalan PT. Servo KM 63 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali. Berawal Pada saat itu, korban sedang tidur di warung miliknya, tiba-tiba tersangka masuk dari pintu belakang warung milik korban, kemudian terlapor mengambil 1 (satu) buah kompor
gas mata 1000 (seribu) merk Rinnai. Setelah itu Tersangka langsung melarikan diri”, ungkap pejabat nomor satu dijajaran Kepolisian Resort Pali.

Akan tetapi Pada tanggal 27 Maret 2023 Sekira pukul 02.00 WIB, lanjut AKBP Khairu, Tersangka melakukan pencurian kembali di warung milik korban tersebut, yang mana tersangka mengambil 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A 17.

“Modus operandinya dengan cara tersangka mengambil handphone tersebut dari jendela warung milik korban menggunakan tangannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah). Dan korban merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres pali guna proses hukum lebih lanjut,” jelas suami dari Hj.Ratna Khairu ini dengan penuh keramah tamahan dan sangat santun.

Untuk diketahui bersama adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) buah kotak handphone merk OPPO A17 dan 1 (Satu) buah kompor gas Mta 1000 (Seribu) Merk RINNAI.

Pewarta : Dedi
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.