Ombudsman Terima Pengaduan Dari KRASS

PALEMBANG – Ombudsman Perwakilan Sumatera selatan (Sumsel) terima pengaduan Komite Reformasi Agraria Sumatera Selatan (KRASS), terkait tentang dugaan pelanggaran Bupati Ogan Komering Ilir yang mengeluarkan izin usaha perkebunan kepada PT. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (BHP) diatas lahan gambut.

Menurut Sekretaris Jenderal (sekjen KRASS) Dedeh Chaniago, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman Jl. Jendral sudirman, bahwa Bupati OKI, mengambil kebijakan melanggar, UU karena kasus di OKI.

“Ini adalah bagian dari kasus yang kami dorong ada 7 Kabupaten dan 1 Kota dan 10 kasus yang salah satunya di Kabupaten OKI,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dan Bupati OKI telah mengeluarkan kebijakan, izin lokasi di lahan gambut kepada PT.BHP di Desa Teluk Seluang, Riding, Jerambah Rengas dan lebung itam.

“Dan lokasi ini tepat berada dilahan gambut dalam kedalaman yang kurang lebih 6 sampai 7 meter, dan ini melanggar kebijakan, mengingat pasal dan UU, No.32 tahun 2009. Kemudian PP 86 dan PP 71 tahun 2014, PP 57 Tahun 2015 Tentang perlindungan Rawa Gambut dan instruksi,Presiden No.5 tahun 2019,” jelasnya.

Ditambahkannya, Ini sudah jelas karena lahan gambut dijadikan lahan sawit akibat lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar dan mengakibatkan terjadi nya kebakaran hutan dan pencaharian masyarakat hilang yang sebagian mencari ikan dan kayu gelam.

“Jadi kebijakan Bupati OKI, ini akan menyengsarakan rakyat kecil dengan mengambil kebijakan sebelah pihak. kemudian ada 2 (dua) kasus di Desa Trimulya dan Margatani, Bupati OKI mengambil kebijakan yang memble,” ujar Dede chaniago.

Sementara, Prana Susiko Asisten Penerima Laporan Ombudsman Sumsel mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah diterima dan akan dibawa ke rapat pleno.

“Setelah itu barulah kita berkomunikasi kembali kepada pelapor,” tutupnya

Reporter : Raito Ali
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.