OKI Luncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPD, LKD, RT/RW, dan Pekerja Rentan Desa Tercover 100%

OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi meluncurkan program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), RT/RW, serta pekerja rentan desa. Acara berlangsung di Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI, Selasa (2/9/2025).

Bacaan Lainnya

Program ini merupakan langkah menuju universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten OKI. Selain pekerja rentan, perlindungan juga menyasar pegawai pemerintah non-ASN, perangkat desa, serta kelembagaan desa.

Acara dihadiri Bupati OKI Muchendi Mahzareki, Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko, Waka Polres OKI Kompol Harsono, Kapolsek SP Padang Iptu Dr. Ade Chandra Saputra, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sumsel Muhyidin, para camat, kepala OPD, kepala desa, dan undangan lainnya.

Capaian Peserta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, Muhyidin, memaparkan untuk capaian perlindungan tenaga kerja di Kabupaten OKI hingga Agustus 2025:

Pegawai pemerintah non-ASN dan GTK: 4.798 pekerja (100%)

Perangkat desa & BPD: 5.302 pekerja (100%)

Kelembagaan desa (LPM, adat, hansip, PKK, karang taruna, kader posyandu): 29.161 pekerja

RT/RW: 5.232 pekerja (100%)

Sejak Januari–Agustus 2025, tercatat 660 klaim dengan nilai manfaat mencapai Rp 8,33 miliar. Selain itu, enam anak menerima beasiswa senilai Rp 522 juta.

Manfaat Perlindungan

Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian 48x upah, santunan cacat 56x upah, homecare, return to work, biaya pemakaman.

Jaminan Kematian (JKM): santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, serta beasiswa anak hingga Rp 174 juta.

Jaminan Hari Tua (JHT): manfaat pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan RI, cacat tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP): pensiun hari tua, janda/duda, cacat, anak, dan orang tua.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): uang tunai maksimal 6 bulan, informasi pasar kerja, serta pelatihan vokasi.

Bupati Muchendi menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar perlindungan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Harapan kita, mulai dari perangkat desa, RT, RW, semua terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah kita tinggal sedikit lagi. Kita juga dorong perusahaan untuk berkolaborasi lewat CSR,” ujar Bupati.

Ia juga meminta pemerintah kecamatan dan desa membantu pengurusan data kematian agar santunan dapat segera dicairkan melalui Dinas Sosial dan BPKAD.

Dengan program ini, Kabupaten OKI semakin dekat mewujudkan perlindungan sosial menyeluruh bagi pekerja formal maupun rentan. (R)

Editor : Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses