Penutup: Pelajaran bagi Indonesia dan Dunia
Kasus Monroe Doctrine mengajarkan satu pelajaran penting: tidak semua yang disebut “doktrin” adalah hukum. Doktrin tidak boleh dijadikan pembenaran agresi, apalagi dengan mengorbankan kedaulatan negara lain.
Indonesia memiliki pengalaman berharga dalam memperjuangkan doktrin nasional (archipelago state) menjadi norma internasional melalui jalur multilateral dan hukum.
Pengalaman ini seharusnya menjadi inspirasi bahwa hukum internasional dibangun melalui konsensus, bukan paksaan.
Di tengah maraknya manipulasi istilah hukum internasional, literasi hukum menjadi benteng utama agar publik tidak terjebak pada narasi kekuasaan yang menyesatkan.
Pewarta: A. Erolflin
Editor : Firman











