Monroe Doctrine: Ketika Doktrin Dijadikan Alasan Menculik Presiden Negara Lain

Mochammad Farisi-Berita Tegas

Dengan demikian, menjadikan doktrin—apalagi doktrin sepihak suatu negara—sebagai dasar pembenaran tindakan koersif jelas bertentangan dengan struktur hukum internasional.

Doktrin Nasional, Unilateralisme, dan Larangan Penggunaan Kekerasan
Hukum internasional modern secara tegas melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain.

Bacaan Lainnya

Doktrin nasional, termasuk Monroe Doctrine dan American First bersifat sepihak dan politis. Ia tidak dapat mengesampingkan kewajiban internasional yang bersifat universal (norma jus cogens dan kewajiban erga omnes).

Menggunakan doktrin nasional untuk membenarkan invasi atau penculikan kepala negara lain bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berbahaya karena mendorong unilateralisme dan menggerus sistem keamanan kolektif PBB.

Hukum internasional dibangun untuk mencegah logika might makes right. Ketika doktrin sepihak dijadikan pembenaran agresi, yang terjadi adalah kemunduran ke era politik kekuatan.

Doktrin dan Prinsip Hukum Umum: Bukan Hal yang Sama

Perlu dibedakan secara tegas antara doktrin dan prinsip hukum umum. Prinsip hukum umum merupakan salah satu sumber utama hukum internasional dan memiliki daya ikat.^6 Doktrin, sebaliknya, bersifat argumentatif dan tidak mengikat.

Monroe Doctrine jelas tidak memenuhi syarat sebagai prinsip hukum umum. Ia tidak diterima secara universal, tidak mencerminkan praktik umum negara-negara, dan justru ditolak oleh banyak negara berkembang sebagai bentuk hegemoni.

Dari Doktrin ke Prinsip Hukum Umum: Yang Berhasil dan Yang Gagal

Tidak semua doktrin gagal menjadi hukum. Sejarah hukum internasional menunjukkan bahwa beberapa doktrin berhasil “naik kelas” menjadi prinsip hukum umum.

Archipelagic State Doctrine yang diperjuangkan Indonesia melalui Deklarasi Djuanda misalnya, dan prinsip common heritage of mankind (wilayah dasar laut internasional dan sumber dayanya, adalah milik bersama seluruh umat manusia) akhirnya diakui dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Demikian pula dan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) diatur dalam ICCPR.

Sebaliknya, banyak doktrin hegemonik justru gagal. Selain Monroe Doctrine, Brezhnev Doctrine (kebijakan luar negeri Uni Soviet era Perang Dingin) dan Bush Doctrine tentang pre-emptive strike juga tidak pernah diterima sebagai hukum internasional karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan larangan penggunaan kekerasan.

Hal ini menunjukkan bahwa doktrin hanya dapat menjadi hukum jika diterima secara luas, dipraktikkan secara konsisten, dan dikodifikasi melalui mekanisme hukum internasional.

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses