Monroe Doctrine: Ketika Doktrin Dijadikan Alasan Menculik Presiden Negara Lain

Mochammad Farisi-Berita Tegas

Konsep backyard policy atau “halaman belakang” pun lahir, menempatkan negara-negara Amerika Latin sebagai wilayah pengaruh eksklusif AS.

Dalam praktiknya, Monroe Doctrine kerap dijadikan dalih intervensi politik, ekonomi, bahkan militer di berbagai negara Amerika Latin. Contoh kasusnya dukungan AS terhadap kudeta di Chili (1973) untuk menggulingkan Allende, intervensi di Nikaragua (1980-an) mendukung Contras melawan Sandinista, invasi ke Panama (1989), serta tekanan ekonomi dan dukungan terhadap gerakan anti-komunis di Kuba, Venezuela, Haiti, dan Dominika, dengan dalih mencegah pengaruh Eropa atau komunisme, namun sebenarnya untuk kepentingan ekonomi dan geopolitik AS.

Bacaan Lainnya

Dari perspektif hukum internasional, praktik tersebut menimbulkan kritik serius karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan/sovereignty dan non-intervensi.

Pertanyaannya kemudian: apakah Monroe Doctrine pernah memiliki status sebagai norma hukum internasional? Jawabannya tegas: tidak pernah.

Apa Itu Doktrin? Pengertian dan Fungsinya

Secara konseptual, doktrin adalah pandangan atau ajaran yang dikembangkan oleh para ahli atau otoritas tertentu dalam suatu bidang. Dalam konteks hukum, doktrin berfungsi sebagai alat bantu intelektual untuk memahami, menafsirkan, dan mengembangkan hukum, bukan sebagai hukum itu sendiri.

Doktrin dapat ditemukan di berbagai bidang, contoh: Dalam hukum laut & udara, dikenal doktrin res communis dan res nullius untuk menjelaskan status wilayah tertentu. Dalam dunia militer, di Indonesia misalnya, mengenal doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Dalam politik luar negeri, Indonesia menganut doktrin bebas aktif (non-blok).

Dalam hukum laut internasional, Indonesia memperkenalkan Archipelagic State Doctrine. Bangsa Eropa juga memiliki doktrin gold-glory-gospel (3G) sebagai landasan imperialisme kuno, seperangkat tujuan politik dan ekonomi yang ‘disucikan’ oleh misi keagamaan.

Fungsi utama doktrin adalah memberi arah, kerangka berpikir, dan justifikasi normatif, tetapi bukan menciptakan kewajiban hukum.

Kedudukan Doktrin dalam Sistem Hukum Internasional

Kedudukan doktrin dalam hukum internasional dapat dilihat secara jelas dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Doktrin ditempatkan sebagai teachings of the most highly qualified publicists dan dikategorikan sebagai sumber hukum tambahan (subsidiary means).

Artinya, doktrin hanya membantu hakim atau praktisi hukum dalam menemukan dan menafsirkan hukum internasional. Doktrin tidak memiliki daya ikat, tidak menciptakan kewajiban hukum, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar legal suatu tindakan negara.

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses