SUKOHARJO, – (Beritategas) – Pemilik Warung Belut goreng di Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban kabupaten Sukoharjo, Jateng, harus membayar denda lima juta karena melayani pelanggan makan di tempat saat (PPKM) darurat.
Satpol (PP) Sukoharjo mulai menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam perda no 10/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Alhasil, Pemilik warung belut goreng tersebut melayani makan di tempat yang menimbulkan kerumunan pengunjung ditindak.
Untuk selanjutnya, Majelis hakim mengadili kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pemilik warung makan belut goreng di desa Plumbon.
Diketahui, pemilik warung makan belut goreng abaikan protokol kesehatan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Majelis hakim memvonis denda senilai lima juta kedua pelanggaran protokol kesehatan, membuka membuka usaha yang menimbulkan kerumunan,” ujar kepala satpol (PP) Sukoharjo Heru Indarjo.
Pantauan (Beritategas) Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 11:00 WIB, sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan digelar secara virtual. Manila, hakim memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sedangkan Penyidik dan pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di kantor satpol (PP) Sukoharjo di gedung Menara jaya.
Sementara, Pemilik warung makan belut goreng di Desa Plumbon, Eko Agus Wijayanto tak menyangka bakal diseret ke pengadilan. Lantaran melayani pengunjung untuk makan di tempat.
“Biasanya mereka menyantap berbagai menu belut goreng di pinggir jalan,” tutur Eko.
Eko mengaku bingung setelah usahanya ditutup sebab harus memberi nafkah keluarganya.
Eko yang merupakan tulang punggung keluarganya hanya pasrah dengan semua ini.
Reporter : Armila
Editor : Firman