JAMBI, Beritategas.com – Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021 H. Zumi Zola Zulkifli, STP.,M.A hadir di pengadilan Tipikor Jambi bersaksi untuk terdakwa Kusnindar Rabu siang (4/10/2023)yang terseret korupsi berjamaah, kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD 2017-2018.
Zumi Zola hadir sebagai saksi mahkota, yakni Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Sidang lanjutan terdakwa Kusnindar berlangsung di ruang sidang Kartika PN Jambi beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Hidayat Nurdin, menghadirkan enam orang saksi secara langsung, diantaranya Zumi Zola Zulkifli, Sufardi Nurzain, Nasri Umar, Budi Yako, Karyani, Eka Marlina dan satu orang online Elhelwi dari lapas Muaro Bungo.
Dalam persidangan, JPU KPK Ahmad Hidayat menanyakan kronologis sebelum penyuapan terjadi hingga terjadinya suap Ketok Palu, serta bagaimana bisa terdakwa Kusnindar bisa ikut terlibat dalam perkara ini.
Zola menjawab, “Saya hanya cuma minta bantu sama Apif (Ajudan Zola), mungkin Apif yang minta tolong sama Kusnindar, karena saya baru jadi Gubernur dan tidak kenal banyak anggota DPRD.”
Zola mengatakan, dirinya mengetahui adanya penyuapan dewan untuk pengesahan RAPBD dari Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik. Zola mengatakan saat itu dirinya sempat meminta Erwan Malik menegosiasi dewan agar tidak terjadinya penyuapan, dengan alasan tidak ada uang.
Jaksa KPK dihadapan majelis hakim Tipikor juga memperdengarkan rekaman percakapan Zumi Zola dengan Erwan Malik.
Dalam kesaksiannya Zumi Zola menyebutkan, menurut terdakwa Kusnindar ada delapan anggota DPRD yang belum lengkap menerima secara penuh, sehingga harus disiapkan lagi dananya untuk delapan anggota dewan tersebut.
“harusnnya terima perorangnya Rp200 juta baru terima Rp 100 juta maka perlu dana lagi,” ujar Zola.
Di akhir kesaksiannya dia menyebutkan, pada pengesahan RAPBD 2018 ia sempat meminta Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, untuk negosiasi bahwa pihaknya tidak ada uang dan untuk tahun anggaran 2018 saya kembali minta tolong sama Sekda, saya bilang tolong lobby teman-teman dewan saya tidak punya uang, tetapi laporan dari pak Sekda mereka tetap maksa minta uang, saat itu pak sekda bilang ini kita diperas pak.
Dalam kasus ini akhirnya KPK menangkap tangan para pelaku suap pengesahan ketok palu RPBD Jambi dan seluruh anggota dewan dan beberapa kepala dinas serta pengusaha ditetapkan menjadi tersangka bersama Zola.
Saksi online dari Lapas Muaro Bungo, Elhelwi. Saksi dari fraksi PDIP. Saksi duduk di komisi III dan juga sebagai panitia anggaran.
Saksi Elhelwi terseret karena memperoleh suap Rp975 juta. Sebagian uang suap oleh para terdakwa dikembalikan kepada negara, tetapi sebagian lagi telanjur digunakan. Saksi kenal dengan terdakwa karena sama-sama anggota DPRD Provinsi Jambi.
Zumi Zola pum turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke ke Lapas Sukamiskin. Pada September 2022 setelah mendapatkan bebas bersyarat, sehingga Zumi Zola hanya menjalani masa penahanan kurang lebih empat tahun dari total masa hukumannya.
Terdakwa didampingi penasehat Hukum, Heri Najib SH, Eddy Syam SH, Nikman Malau, SH. Sidang dilanjutkan Rabu depan, tanggal 11 Oktober, masih pemeriksaan saksi.
Pewarta: A.Erolflin
Editor : Firman