PAGAR ALAM, Beritategas.com – Setelah melalui proses persidangan memakan waktu cukup lama akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Paslon 01 dan 02 Pilkada Pagaralam 2024, lalu.
Hal ini disampaikan dalam sidang perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang digelar MK.
Dalam putusan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari gugatan PHPU paslon 02 H Alpian Maskoni dan Alfikriansyah dan perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari paslon 01 yaitu Hj Hepi Safriani dan Efsi SE.
Dalam dua gugatan tersebut MK mengeluarkan amar putusan yaitu mengadili dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait serta dalam pokok permohonan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak.
MK menyampaikan bahwa dalil-dailil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini dikarenakan MK tidak menemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagar Alam tersebut.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang MK sesi II pada Selasa (4/2/2025).
Sementara itu Astan Ketua Pemenangan Paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha mengatakan, setelah MK memutuskan menolak gugatan tentunya Paslon Ludi-Berta sudah dinyatakan sebagai pemenang perolehan suara terbanyak di Pilkada Pagar Alam tahun 2024.
“Kami sangat senang mendengar putusan MK pada sidang perkara yang digelar hari ini, tentunya sebagai akhir dari proses Pilkada dan tinggal penetapan KPU,” kata dia.
Menurut Astan, Alhamdulillah ini akhir proses panjang dari perjuangan tim di Pilkada Pagar Alam. Mulai dari proses pendaftaran sampai saat ini di sidang MK dan hakim memutuskan menolak semua gugatan baik dari Paslon 01 dan 02 sehingga Paslon 03 resmi sebagai pemenang Pilkada Pagaralam.
“Kami hanya tinggal menunggu KPU Kota Pagar Alam menggelar sidang pleno untuk mengumumkan penetapan calon terpilih di Pilkada Kota Pagar Alam 2024,” kata dia.
Pewarta : Asnadi
Editor : Firman