LLDikti Sumut Tegaskan Tak Ikut Campur Urusan Kisruh UDA: “Kami Ikuti SK yang Sah, Urusan Rektor Bukan Wewenang Kami”

MEDAN, Beritategas.com – Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Saiful Anwar Matondang, akhirnya angkat bicara soal kisruh yang terjadi di tubuh Yayasan Perguruan Darma Agung (UDA).

Menurut Prof. Saiful, LLDikti hanya mengakui kepengurusan yayasan yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Kepengurusan sah tersebut tercantum dalam SK Nomor AHU-0008615, yang terbit pada 10 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak punya wewenang menilai siapa yang sah atau tidak. Kalau ada yang tidak setuju, silakan tempuh jalur hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Prof. Saiful, Rabu (30/4/2025).

Ia juga menjelaskan, LLDikti tidak punya hak untuk mengangkat atau memberhentikan rektor. Urusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan yayasan.

“Jangan bawa-bawa LLDikti ke dalam konflik. Saya pastikan, kami tidak pernah menunjuk rektor. Itu urusan internal yayasan,” ujarnya.

Terkait kabar adanya dualisme kepemimpinan di UDA dan Institut Sains TD Pardede (ISTP), Prof. Saiful menegaskan hal tersebut tidak benar. “Tidak ada dualisme. Kami hanya mengikuti data yang resmi di Kemenkumham,” tambahnya.

Meski tidak terlibat dalam konflik, LLDikti tetap menjamin hak akademik mahasiswa dan dosen tetap terlindungi. Hal ini tertuang dalam surat resmi LLDikti Nomor 1001 dan 1002 tahun 2025 tentang perlindungan dan kepastian hukum di UDA dan ISTP.

“Fokus kami adalah memastikan mahasiswa, terutama yang sudah semester akhir, tetap bisa mendapatkan ijazah yang sah dan diakui,” jelasnya.

Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah konflik berkepanjangan seperti yang pernah terjadi di Institut Teknologi Medan (ITM) pada 2019 silam.

Kontributor : Dedi
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.