JAMBI, Beritategas.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen bersejarah bagi ribuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Tahun 2025 ini, pemerintah memberikan dua jenis remisi sekaligus, yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan taat aturan.
Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Gubernur Al Haris kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum maupun dasawarsa serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, berlangsung di lembaga permsyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Minggu (17/08/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan.
“Mudah-mudahan semakin hari semakin banyak warga binaan yang sadar, taat aturan, dan benar-benar berubah. Kita sudah melihat banyak warga binaan yang kini hidup normal, stabil, dan mampu kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Gubernur Al Haris.
Selain itu, Gubernur Al Haris menekankan pentingnya pembinaan warga binaan, bukan hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal untuk hidup mandiri setelah bebas. Program pembinaan yang diperkuat antara lain penambahan tenaga pengajar Al-Qur’an, pelatihan keterampilan, serta workshop yang bersinergi dengan dinas-dinas terkait.
“Pembinaan ini penting agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik,” tambah Gubernur Al Haris.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Gubernur Al Haris, ditegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang berdisiplin, berprestasi, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakannwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat, menjelaskan remisi tahun ini terbagi dua, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lembaga Permasyarakatan.
Remisi Umum diatur dalam Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana. Sedangkan Remisi Dasawarsa diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor: M.IP-04.PK.05.01 Tahun 2025 Tentang Penetapan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa Pada Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI.
Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Hidayat menyampaikan, bahwa dalam rangka HUT ke-80 RI, pemerintah memberikan remisi kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat, khususnya di Jambi.
“Kita telah menerima SK 3.671 terkait dengan remisi umum. Ada yang langsung bebas 45 orang, dan Lapas Kelas IIA Jambi 19 orang,” katanya.
Remisi tahun ini yang diberikan kepada warga binaan terbagi dua yakni remisi umum dan dasawarsa.
Remisi umum I diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa hukuman minimal sesuai ketentuan.
Sementara itu, 45 WBP diusulkan memperoleh remisi umum II yang berarti penerima remisi langsung bebas pada 17 Agustus 2025 setelah pengurangan masa hukuman.
Mereka berasal dari berbagai lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Jambi. Rinciannya Lapas Jambi sebanyak 16 orang, Lapas Sarolangun sebanyak 1 orang, Lapas Bungo 5 orang, Lapas Tebo 1 orang, Lapas Kuala Tungkal 7 orang, Lapas Muara Bulian sebanyak 10 orang, Lapas Muara Sabak 1 orang, dan LPKA Muara Bulian sebanyak 1 orang.
Selain remisi umum, Hidayat menyebut terdapat 4.028 WBP yang diusulkan menerima remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan hukuman khusus pada momentum peringatan HUT RI setiap 10 tahun sekali.
“Termasuk enam orang mendapat usulan remisi tambahan karena dinilai memiliki perilaku yang sangat baik dan memberikan dampak positif bagi negara maupun lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Pemberian remisi, kata Hidayat, bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Program ini juga menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki perilaku, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Di lapas Kelas IIA Jambi, menurut Kepala Lapas Batara Hutasoit ada sebanyak 1.030 penerima remisi umum I, dengan pengurangan masa pembinaan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, dengan rincian 1 bulan sebanyak 257 orang, 2 bulan sebanyak 219 orang, 3 bulan sebanyak 264 orang, 4 bulan sebanyak 156 orang, 5 bulan sebanyak 108 orang, dan 6 bulan sebanyak 26 orang.
Sedangkan remisi dasawarsa Tahun 2025 diberikan kepada 1.082 orang.
sebagai berikut: RD I: 1.045 orang, RD II (bebas): 3 orang, RD PD I: 34 orang, RD PD II: – (nihil).
Acara pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2025 selain dihadiri Gubernur Al Haris, juga dihadiri Wakil Gubernur Jambi, para pimpinan Forkopimda dan juga Walikota dan Wakil Walikota Jambi.
Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman











