Langkah Tegas, Pendampingan Kejari OKI Berhasil Dongkrak Retribusi Pasar Rp 539 Juta

OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Retribusi kios pasar Kayuagung mencatat lonjakan signifikan setelah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Langkah kolaboratif ini menjadi upaya tegas pemerintah daerah dalam mengamankan aset dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, menyebutkan tingkat kepatuhan pedagang sebelumnya sangat rendah. Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang membayar sewa. Setelah pembinaan dan pendampingan oleh Kejari, jumlah pedagang yang membayar meningkat tajam menjadi 385 pedagang atau naik 34,21 persen. Dari hasil ini, Pemkab OKI berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta.

Bacaan Lainnya

“Tujuan kami memberi edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan,” ujar Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin (17/11).

Penanganan tunggakan dilakukan bertahap, dimulai dari pemanggilan pedagang untuk edukasi dan penagihan. Sebagai langkah awal penegakan, Pemkab OKI bersama Kejari akan menjatuhkan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang belum melunasi retribusi. Jika tidak ada penyelesaian setelah sanksi sosial diberikan, sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 akan diterapkan, mulai dari penghentian sementara aktivitas berdagang hingga pengosongan kios.

Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, mengapresiasi sinergi yang telah mengatasi persoalan lama ini.

“Progres ini sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari OKI, Sumantri, menegaskan kesiapan jajarannya untuk terus mendampingi Pemkab OKI dalam penegakan aturan.

“Kami siap memberikan sanksi sosial kepada pedagang yang menunggak. Ini langkah awal penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya.

Kolaborasi Pemkab OKI dan Kejari ini menjadi langkah nyata dalam menertibkan pengelolaan aset pasar sekaligus memperkuat PAD melalui peningkatan kepatuhan retribusi.

Pewarta : Firman
Editor : Eko S

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses