Kejati Jambi Hentikan Penuntutan Perkara Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Melalui Restorative Justice

JAMBI, Beritategas.com – Kejaksaan Tinggi Jambi terus mendorong penerapan pendekatan RJ di wilayah hukumnya. sebagai bentuk upaya pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui penyelesaian yang adil serta dialog yang konstruktif.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kepala Seksi di bidang Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) melalui video conference dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim, SH., MH., Kamis (15/05/2025).

Bacaan Lainnya

Ekspose tersebut membahas permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Nur Asiah Binti Ridwan dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang humanis serta berorientasi pada pemulihan kembali hubungan sosial di masyarakat.

Dalam forum video conference tersebut, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejati Jambi menilai bahwa perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan RJ, setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta pemulihan dampak akibat tindak pidana yang terjadi.

Sampai dengan bulan Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan memulihkan.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyebutkan bahwa Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan keadilan yang berkeadaban, memperkuat nilai kemanusiaan, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

”Dalam konteks tindak pidana ringan, penerapan konsep RJ dianggap lebih efektif dibandingkan mekanisme peradilan formal yang cenderung memakan waktu, biaya, serta berpotensi menciptakan stigma sosial bagi pelaku”.

Ditambahkan Noli Wijaya, Kejaksaan Tinggi Jambi terus mendorong penerapan pendekatan Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Jambi sebagai bentuk kesepakatan damai antara pelaku dan korban dengan pendekatan humanis.

Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses