JAMBI, Beritategas.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaga Desa terkait Pencegahan Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa dalam wilayah hukum Provinsi Jambi.
Guna mencegah tindak pidana korupsi di lini pemerintahan desa, salah satunya diperlukan melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas aparat desa secara berkelanjutan agar mereka mampu menjalankan tugas dengan baik. Untuk itu Kejati Jambi berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bertempat di Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Selasa (16/09/2025) melakukan penyuluhan hukum, kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H, di Jambi Senin (29/09/2025).
Kemudian Kejaksaan Tinggi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bertempat di Kantor Camat Sekernan Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (18/09/2025) juga menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaga Desa terkait Pencegahan Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa.
”Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat desa agar dapat mengelola keuangan dana desa dengan baik dan benar agar dapat menerapkan prinsip amanah, transparan, dan akuntabel”, ujar Noly.
Narasumber pada kegiatan tersebut Kasi II bidang Intelijen Ridwan Joni,SH.,MH didampingi Kasi Penkum.
Jaga Desa, merupakan salah satu program humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Lewat program ini Kejaksaan melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan.
“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Kasi Penkum Noly.
Ditambahkan Noly, untuk melegitimasi penegakan hukum humanis ini sesuai Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa sehingga masyarakat merasakan manfaat kehadiran Jaksa.
Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman