JAMBI, Beritategas.com – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bertempat di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (02/12/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kejati Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi, serta secara paralel oleh 10 Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan para bupati dan wali kota.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH, menegaskan bahwa MoU dan PKS bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bagian dari implementasi langsung Pasal 85 Ayat (1) KUHP 2023, lebih dikenal dengan KUHP Baru yang memberikan dasar hukum pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.
Ia menekankan pentingnya kesiapan koordinasi antara Kejaksaan, Pemerintah Provinsi, serta Kabupaten/Kota sambil menunggu diterbitkannya peraturan pelaksana.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan sarana, prasarana, serta ruang sosial dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Direktur E pada Jampidum Kejaksaan RI, Robert Tacoi, SH., MH, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial sebagai konsep baru harus diterapkan secara hati-hati karena tetap merupakan bentuk pembatasan kemerdekaan seseorang.
Ia menegaskan pentingnya asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta asas proporsionalitas dalam memastikan keseimbangan kepentingan negara, pelaku, korban, dan masyarakat.
“Penandatanganan MoU dan PKS hari ini harus menjadi komitmen bersama untuk menyiapkan lokasi kerja sosial, memperkuat koordinasi, serta membangun sistem pelaksanaan yang akuntabel dan berorientasi,” ujarnya.
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam restorative justice, dan hukuman penjara harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).
Ia menegaskan bahwa bupati dan wali kota memiliki kewenangan utama dalam pelaksanaan kerja sosial, termasuk memastikan lokasi kegiatan bermanfaat serta laporan pengawasan disampaikan kepada Kejaksaan.
PT Jamkrindo melalui Kepala Divisi Bisnis, Nugroho, menyatakan kesiapan mendukung implementasi pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), antara lain penyediaan lokasi kegiatan, pendampingan, serta pelatihan literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyebutkan tentang penerapan KUHP baru, ada perubahan utama.
”Perubahan utama dalam penerapan KUHP baru, yakni Sistem pemidanaan yang lebih bervariasi. Tidak hanya fokus pada hukuman penjara, tetapi juga pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana pengganti denda. Kemudian konsep pidana mati bersyarat diperkenalkan, di mana hukuman mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun dan bisa diubah menjadi pidana seumur hidup jika terpidana menunjukkan perbaikan perilaku,” ujar Noly.
Acara turut dihadiri oleh Gubernur Jambi, Direktur E pada Jampidum Kejagung, Kajati Jambi beserta jajaran, Forkopimda Provinsi Jambi, para bupati/wali kota se-Jambi, serta para pemangku kepentingan terkait.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman











