Kejari Pagaralam Kembali Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Jalan Seriun

Pagaralam-Berita Tegas

PAGARALAM, Beritategas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus bahu jalan Seriun Kecamatan Dempo Utara tahun anggaran 2023.

Sebelumnya Kejari sudah menetapkan lima tersangka diantaranya dua ASN Pemerintah Kota Pagar Alam dan 2 pihak ketiga serta satu pihak Konsultan. Kelima tersangka tersebut sudah ditahan di sementara di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam.

Bacaan Lainnya

Sedangkan tersangka baru ini yaitu AM yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengerjaan proyek bahu jalan Seriun tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan kembali ditetapkan AM ini maka total tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan dalam kasus bahu Jalan Seriun tersebut sebanyak enam orang dan tiga diantaranya ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam.

Sebelumnya tiga tersangka yaitu D, H dan DI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Kemudian pada 29 Desember 2025 kembali ditetapkan dua tersangka yaitu AS, selaku PPK dan YA sebagai Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada (Konsultan) yang diketahui ikut dalam kegiatan proyek senilai Rp1.491.562.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).

“Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Pagar Alam telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagar Alam, Dr.Ira Febrina SH. MSi, Selasa (13/1).

Ditegaskan, Kejari penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka: Nomor : TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap saudara inisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam.

“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka,” ujar dia.

Menurut dia, tersangka akan dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026 dengan inisial tersangka AM.

Pewarta : Asnadi
Editor : Firman

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses