Kejari Jambi Tuntut Terdakwa TPPU Hasil Narkoba, Tek Hui dan Mafi Abidin 12 dan 10 Tahun Penjara

JAMBI, Beritategas.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut dua terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika, yakni Dedi Susanto alias Tek Hui selama 12 tahun dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin 10 Tahun, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (05/08/2025).

Jaksa Penuntut Umum Yoyok Satrio menuntut keduanya berdasarkan dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan terungkap, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta telah melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari hasil penjualan narkotika.

Tindakan tersebut antara lain berupa menyimpan, mentransfer, menukarkan, membayarkan, hingga membelanjakan uang maupun aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

JPU menyatakan telah ditemukan kesesuaian antara barang bukti, keterangan saksi dan ahli yang menguatkan bahwa terdakwa Dedi Susanto melakukan penjualan narkotika bersama-sama dengan terdakwa Mafi Abidin lewat lapak-lapak miliknya. Selain itu, hasil transaksi juga dibelanjakan menjadi sejumlah aset dan disimpan di rekening bank atas nama orang lain.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.”

”Sementara, terdakwa Mafi Abidin dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dengan pasal yang sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU Yoyok Satrio dan Haryono saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan barang bukti dalam perkara terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui berupa :
-Uang tunai berjumlah Rp25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah), Uang tunai berjumlah Rp81.250.000.00 (Delapan puluh satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah), Uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 (satu) lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kab. Muara Jambi, Kec. Kumpeh Ulu Kel. Lopak Alai Dirampas untuk Negara.
– 6 (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap terlampir dalam berkas perkara
– 1 (satu) buah Mesin hitung uang berwarna hitam putih Dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya JPU menjerat terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin (Alm) dengan dakwaan :
Pertama:
Primair : Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—
Kedua :
Primair : Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Subsidair : Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih Subsidair : pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar tuntutan terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa pernah dihukum.

Hal – hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.
Saat ini, terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun, terdakwa Diding alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan terdakwa Helen Dian Krisnawati dihukum Pidana Seumur Hidup.

Majelis Hakim di Ketuai Deni Firdaus setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU mempersilakan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing.

Selanjutnya sidang ditunda Majelis Hakim hingga Jumat, 8 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan Penasehat Hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”, ujarnya. Rabu (6/8).

Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses