LAHAT, Beritategas.com – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (inkracht) periode bulan Desember 2025 sampai Maret 2026, Rabu (29/04/2026).
Selain dari pihak Kejaksaan Negeri Lahat, tampak hadir dalam kegiatan tersebut pihak Polres Lahat dan Dinas Kesehatan Lahat.
Kajari Lahat, Teuku Luftansyah AP SH MH melalui Kasi P3R mengatakan barang bukti yang akan dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini diantaranya ganja seberat 135,554 gram, sabu 215,571 gram, pil ektasi 2,862 gram, alat hisap sabu, baju, celana dan barang bukti lainnya, ” Ujarnya.
Selain barang bukti narkotika (37 perkara) juga terdapat barang bukti pidana terhadap orang dan harta benda (15 perkara) dan tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan PTUL berupa senjata tajam dan barang bukti lainnya seperti baju dan celana. (SMSI Lahat)
Pewarta: Irwan
Editor : Firman














